Bidik-kasusnews.com
Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum., menerima kunjungan dari Tim Advokat Penegak Hukum Anti Premanisme (TUMPAS) pada Rabu, 4 Juni 2025, di Ruang Rapat JAM-Pidum, Kejaksaan Agung RI. Pertemuan ini bertujuan mempererat kerja sama antara Kejaksaan dan kalangan advokat dalam melawan praktik premanisme yang marak terjadi di masyarakat, khususnya yang bersembunyi di balik nama organisasi kemasyarakatan (ormas).
Audiensi ini dihadiri oleh 29 orang anggota dan pengurus TUMPAS, dipimpin langsung oleh Ketua Tim, Saor Siagian, S.H., M.H. Dalam pertemuan tersebut, TUMPAS menyampaikan dukungannya terhadap Kejaksaan RI, khususnya dalam penegakan hukum yang tegas terhadap premanisme.
“Kami melihat premanisme sudah menyusup ke berbagai sektor, bahkan di pemerintahan. Ini tidak hanya meresahkan masyarakat, tapi juga menghambat investasi dan pembangunan. Kami ingin Kejaksaan mengambil peran aktif dalam pencegahan dan penindakan,” ujar Saor.
Menanggapi hal itu, JAM-Pidum menyampaikan apresiasi atas dukungan dari kalangan advokat. Ia menjelaskan bahwa Kejaksaan RI terus berupaya memperkuat penanganan premanisme melalui berbagai langkah strategis. Salah satunya lewat penyusunan rencana aksi oleh Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) yang akan diteruskan ke bidang intelijen untuk langkah selanjutnya.
Namun, JAM-Pidum juga menekankan bahwa ada batasan kewenangan dalam tugas Kejaksaan. “Kami hanya bisa menangani perkara yang sudah disidik oleh Kepolisian. Tanpa SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), Kejaksaan tidak bisa bertindak,” jelasnya.
Selain isu premanisme, TUMPAS juga menanyakan soal penempatan personel TNI di lingkungan Kejaksaan. JAM-Pidum menjelaskan bahwa hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 dan didukung oleh kerja sama resmi antara Kejaksaan dan TNI. Penempatan itu dilakukan demi perlindungan jaksa dan pengamanan institusi Kejaksaan.
Menutup audiensi, kedua pihak sepakat untuk terus membuka ruang komunikasi dan kolaborasi. Kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat sipil, khususnya advokat, dinilai penting untuk menciptakan lingkungan hukum yang lebih aman, adil, dan tertib.
Hadir dalam pertemuan tersebut jajaran pejabat eselon II di lingkungan JAM-Pidum, antara lain Direktur A Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H., Direktur D Agus Sahat, S.H., M.H., Plt. Direktur E Dr. Desy Meutia Firdaus, S.H., M.Hum., serta Koordinator Abdullah Noerdeny, S.H., M.H.(Wely)