JAM-Pidum Setujui 4 Kasus Restorative Justice: Salah Satunya Pencurian Motor di Jakarta Pusat

Jakarta, Bidik-Kasusnews.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui penghentian penuntutan terhadap empat perkara pidana melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dalam ekspose virtual yang digelar pada Selasa (22/4). Salah satu perkara yang disetujui adalah kasus pencurian sepeda motor di Jakarta Pusat dengan tersangka Abdul Wahid.

Kasus bermula pada 10 Februari 2025 sekitar pukul 03.00 WIB. Tersangka Abdul Wahid mencoba mencuri satu unit sepeda motor Yamaha RX King milik Dino Noviyanto yang terparkir di Gang Buaya, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Aksinya digagalkan warga setempat hanya 10 meter dari lokasi, lalu diserahkan ke pihak berwajib. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.

Namun, setelah dilakukan mediasi, tersangka menyatakan penyesalan dan meminta maaf kepada korban. Korban pun memaafkan dan bersedia menyelesaikan kasus secara damai, dengan syarat motor dikembalikan. Berdasarkan kesepakatan perdamaian tersebut, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengusulkan penghentian penuntutan yang kemudian disetujui oleh Kepala Kejati DKI Jakarta dan akhirnya disahkan oleh JAM-Pidum.

Selain perkara tersebut, tiga kasus lain yang juga disetujui diselesaikan secara restoratif adalah:

  1. Tersangka M. Sholehasan Syamsudin dari Kejari Kotabaru (Pasal 335 KUHP – Pengancaman),
  2. Tersangka Firmansyah dari Kejari Jakarta Pusat (Pasal 362 KUHP – Pencurian),
  3. Tersangka Weno dari Kejari Jakarta Pusat (Pasal 372 atau 378 KUHP – Penggelapan/Penipuan).

JAM-Pidum menegaskan bahwa keputusan RJ ini mempertimbangkan beberapa aspek penting, antara lain:

  • Proses perdamaian dilakukan secara sukarela tanpa tekanan;
  • Korban telah memberikan maaf secara tertulis;
  • Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
  • Ancaman hukuman di bawah lima tahun;
  • Pertimbangan sosiologis dan respons positif dari masyarakat.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri diinstruksikan untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022,” ujar JAM-Pidum.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan RI dalam mewujudkan keadilan yang humanis, cepat, dan bermanfaat bagi korban, pelaku, serta masyarakat luas. (Agus)

What's New​

Follow Us On

Trending Now​

SMAN 1 Surade Dukung Jampang Ngabuana 3, Dorong Pelestarian Budaya

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM — Dukungan terhadap pelaksanaan Jampang Ngabuana 3 terus mengalir. Kali...

Bidkum Polda Kalsel Berikan Penyuluhan Hukum kepada Personel Polres HSU, Bahas Penyitaan hingga Restorative Justice

Hulu Sungai Utara – Bidik-kasusnews.com      Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kalimantan Selatan...

Polisi Tangkap Pemilik 25 Paket Sabu di Cisaat, Kontrakan Ikut Digeledah

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota menangkap seorang pria...

Rutan Jepara Ikuti Pembukaan Rapat Koordinasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Secara Daring

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Senin, 21 September 2026 Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB...

Menjaga Ikatan Keluarga, Layanan Kunjungan Warga Binaan Rutan Jepara Berjalan Kondusif

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara kembali memberikan...

Polsek Sungai Pandan Gencarkan Patroli Dialogis, Warga Diimbau Waspadai Karhutla

HSU – BIDIK-KASUSNEWS.COM                      Polsek Sungai Pandan, Polres Hulu Sungai Utara...

Recent Post​

SMAN 1 Surade Dukung Jampang Ngabuana 3, Dorong Pelestarian Budaya

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM — Dukungan terhadap pelaksanaan Jampang Ngabuana 3 terus mengalir. Kali ini, dukungan datang dari keluarga besar SMAN 1...

Bidkum Polda Kalsel Berikan Penyuluhan Hukum kepada Personel Polres HSU, Bahas Penyitaan hingga Restorative Justice

Hulu Sungai Utara – Bidik-kasusnews.com      Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kalimantan Selatan menggelar penyuluhan hukum bagi personel Polres Hulu...

Polisi Tangkap Pemilik 25 Paket Sabu di Cisaat, Kontrakan Ikut Digeledah

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota menangkap seorang pria berinisial RBC (29) yang diduga sebagai pemilik 25...

Rutan Jepara Ikuti Pembukaan Rapat Koordinasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Secara Daring

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Senin, 21 September 2026 Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara mengikuti Acara Pembukaan Rapat Koordinasi...

Menjaga Ikatan Keluarga, Layanan Kunjungan Warga Binaan Rutan Jepara Berjalan Kondusif

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara kembali memberikan layanan kunjungan bagi warga binaan. Kegiatan...

Polsek Sungai Pandan Gencarkan Patroli Dialogis, Warga Diimbau Waspadai Karhutla

HSU – BIDIK-KASUSNEWS.COM                      Polsek Sungai Pandan, Polres Hulu Sungai Utara (HSU), terus meningkatkan kegiatan pemeliharaan...

Polda Jabar Gelar Apel Gelar Pasukan Operasi Garuda Bhakti, Jelang Piala Asian Cup 2026

BANDUNG – Bidik-kasusnews.com                    Polda Jawa Barat menggelar apel gelar pasukan dalam rangka kesiapan pengamanan Operasi Garuda...

Terobosan Polsek Dukupuntang di Era Kapolres Cirebon: Kapolsek AKP Wawan Hermawan Tinjau IPAL Waru Gede, Tegaskan Standarisasi Ketat demi Lingkungan Bersih

CIREBON – Bidik-kasusnews.com                    Dalam upaya nyata menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum terkait industri batu...

Satgas Pamtas Yonkav 8/NSW/2 Kostrad Gagalkan Penyelundupan 5.000 Detonator Aktif

NUNUKAN, BIDIK-KASUSNEWS. COM            Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI-Malaysia Yonkav 8/Narasinga Wiratama (NSW)/2 Kostrad menggagalkan...