Iwakum Gugat Pasal 8 UU Pers ke MK, Desak Perlindungan Nyata bagi Wartawan

Jakarta | Bidik-kasusnews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), Selasa (9/9/2025). Sidang dengan agenda perbaikan permohonan itu menyoroti Pasal 8 UU Pers, yang dianggap terlalu normatif dan tidak memberikan perlindungan hukum nyata bagi wartawan.

Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil menjelaskan, bunyi Pasal 8 yang hanya menyatakan “wartawan mendapat perlindungan hukum” dinilai multitafsir dan gagal menghadirkan kepastian hukum. Akibatnya, jurnalis masih rentan menghadapi intimidasi maupun kriminalisasi saat menjalankan tugas.

“Pasal ini seolah-olah sudah melindungi wartawan, padahal praktik di lapangan tidak demikian. Tidak ada mekanisme jelas tentang bagaimana perlindungan itu diberikan,” ujar Irfan.

Dalam permohonan yang diperbaiki, Iwakum menambah seorang pemohon baru, yaitu Rizky Suryarandika, wartawan yang mengalami intimidasi ketika meliput di sekitar Markas Brimob Kelapa Dua, Depok, pada 30 Agustus 2025. Saat itu, Rizky dipaksa aparat menghapus dokumentasi liputannya, telepon genggamnya diperiksa, dan kartu persnya difoto tanpa alasan jelas.

“Peristiwa yang menimpa Rizky adalah bukti lemahnya perlindungan hukum bagi wartawan. Padahal ia hanya menjalankan tugas jurnalistik yang dijamin undang-undang,” tegas Irfan.

Permintaan ke MK

Koordinator Tim Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menuturkan pihaknya meminta MK menafsirkan Pasal 8 UU Pers sebagai inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional).

“Kami meminta MK menegaskan bahwa wartawan tidak bisa dipanggil, diperiksa, digeledah, ditangkap, atau ditahan saat melaksanakan profesinya, kecuali atas izin Dewan Pers,” ujar Viktor.

Menurutnya, kepastian hukum ini sangat penting agar wartawan benar-benar bisa bekerja dengan aman tanpa rasa takut. “Kalau permohonan ini dikabulkan, kasus seperti yang dialami Rizky tidak akan terulang lagi,” tambahnya.

Petitum Permohonan

Dalam petitumnya, Iwakum dan Rizky meminta MK:

  1. Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
    • Wartawan tidak dapat digugat secara perdata maupun dikenai tindakan kepolisian saat menjalankan profesinya sesuai kode etik pers.
    • Pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pers.
  3. Memerintahkan putusan dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Iwakum menegaskan, langkah hukum ini bukan hanya demi kepentingan organisasinya atau Rizky semata, melainkan untuk memperkuat kemerdekaan pers di Indonesia. “Kami berharap MK memberikan kepastian hukum sehingga wartawan tidak lagi berada dalam posisi rentan,” pungkas Viktor. (Agus)

What's New​

Follow Us On

Trending Now​

SATLANTAS POLRES KUNINGAN SALURKAN BANTUAN BIBIT JAGUNG UNTUK DUKUNG SWASEMBADA PANGAN NASIONAL DI DESA CIBULAN

Kuningan,-Bidik-kasusnews.com,.Dalam rangka mendukung Program Swasembada Pangan Nasional, Satlantas...

Wakapolres HSU Dampingi Bupati Tinjau Balai Benih Ikan Pelanjungan Sari, Perkuat Ketahanan Pangan dan Ekonomi Masyarakat

HSU | Bidik-kasusnews.com – Komitmen Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) dalam memperkuat...

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Banjang Gelar Lomba Tradisional untuk Anak-Anak dan Warga

Amuntai, Bidik-kasusnews.com – Dalam rangka memeriahkan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polsek...

PJTM Tetapkan Agenda Strategis dan Lantik Empat DPC dalam Rapat Pleno di Surade

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Paguyuban Jampang Tandang Makalangan...

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI Akui Literasi Wakaf Uang Masih Rendah

SUKABUMI-BIDIK-KASUS.NEWS.COM – Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI...

Lewat Tembang “Urang Aronda”, Camat Surade Ajak Warga Lestarikan Budaya Ronda

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Camat Surade Unang Suryana memanfaatkan cara yang unik untuk...

Recent Post​

SATLANTAS POLRES KUNINGAN SALURKAN BANTUAN BIBIT JAGUNG UNTUK DUKUNG SWASEMBADA PANGAN NASIONAL DI DESA CIBULAN

Kuningan,-Bidik-kasusnews.com,.Dalam rangka mendukung Program Swasembada Pangan Nasional, Satlantas Polres Kuningan melaksanakan kegiatan pemberian...

Wakapolres HSU Dampingi Bupati Tinjau Balai Benih Ikan Pelanjungan Sari, Perkuat Ketahanan Pangan dan Ekonomi Masyarakat

HSU | Bidik-kasusnews.com – Komitmen Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) dalam memperkuat ketahanan pangan berbasis sektor perikanan terus...

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Banjang Gelar Lomba Tradisional untuk Anak-Anak dan Warga

Amuntai, Bidik-kasusnews.com – Dalam rangka memeriahkan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polsek Banjang menggelar berbagai perlombaan tradisional...

PJTM Tetapkan Agenda Strategis dan Lantik Empat DPC dalam Rapat Pleno di Surade

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Paguyuban Jampang Tandang Makalangan (PJTM) menggelar Rapat Pleno sekaligus...

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI Akui Literasi Wakaf Uang Masih Rendah

SUKABUMI-BIDIK-KASUS.NEWS.COM – Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI, Waryono Abdul Ghofur, menilai rendahnya literasi...

Lewat Tembang “Urang Aronda”, Camat Surade Ajak Warga Lestarikan Budaya Ronda

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Camat Surade Unang Suryana memanfaatkan cara yang unik untuk mengajak masyarakat menjaga keamanan lingkungan...

SAT LANTAS POLRES KUNINGAN MEMBERIKAN BANTUAN BERUPA CAIRAN PEMBASMI RUMPUT KEPADA KELOMPOK TANI DESA CIBULAN KECAMATAN CIDAHU DALAM RANGKA PENANAMAN JAGUNG SEBAGAI IMPLEMENTASI KETAHANAN PANGAN NASIONAL

Kuningan,-Bidik-kasusnews.com,.Sebagai bentuk dukungan terhadap program Swasembada Pangan dan penguatan Ketahanan Pangan nasional, Sat Lantas Polres...

Bedah Rumah Jadi Sarana Pembinaan, Warga Binaan Rutan Jepara Turut Bangun Harapan Keluarga

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara-12-juni-2026. Kepedulian sosial kembali ditunjukkan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara melalui kegiatan...

Lebih dari Pengatur Lalu Lintas: Satlantas Polres Majalengka Cek Kesiapan Lahan Jagung, Perkuat Ketahanan Pangan

MAJALENGKA,-Bidik-kasusnews.com,.Menunjukkan peran yang semakin dekat dengan kebutuhan masyarakat, jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Majalengka...