Iwakum Gugat Pasal 8 UU Pers ke MK, Desak Perlindungan Nyata bagi Wartawan

Jakarta | Bidik-kasusnews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), Selasa (9/9/2025). Sidang dengan agenda perbaikan permohonan itu menyoroti Pasal 8 UU Pers, yang dianggap terlalu normatif dan tidak memberikan perlindungan hukum nyata bagi wartawan.

Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil menjelaskan, bunyi Pasal 8 yang hanya menyatakan “wartawan mendapat perlindungan hukum” dinilai multitafsir dan gagal menghadirkan kepastian hukum. Akibatnya, jurnalis masih rentan menghadapi intimidasi maupun kriminalisasi saat menjalankan tugas.

“Pasal ini seolah-olah sudah melindungi wartawan, padahal praktik di lapangan tidak demikian. Tidak ada mekanisme jelas tentang bagaimana perlindungan itu diberikan,” ujar Irfan.

Dalam permohonan yang diperbaiki, Iwakum menambah seorang pemohon baru, yaitu Rizky Suryarandika, wartawan yang mengalami intimidasi ketika meliput di sekitar Markas Brimob Kelapa Dua, Depok, pada 30 Agustus 2025. Saat itu, Rizky dipaksa aparat menghapus dokumentasi liputannya, telepon genggamnya diperiksa, dan kartu persnya difoto tanpa alasan jelas.

“Peristiwa yang menimpa Rizky adalah bukti lemahnya perlindungan hukum bagi wartawan. Padahal ia hanya menjalankan tugas jurnalistik yang dijamin undang-undang,” tegas Irfan.

Permintaan ke MK

Koordinator Tim Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menuturkan pihaknya meminta MK menafsirkan Pasal 8 UU Pers sebagai inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional).

“Kami meminta MK menegaskan bahwa wartawan tidak bisa dipanggil, diperiksa, digeledah, ditangkap, atau ditahan saat melaksanakan profesinya, kecuali atas izin Dewan Pers,” ujar Viktor.

Menurutnya, kepastian hukum ini sangat penting agar wartawan benar-benar bisa bekerja dengan aman tanpa rasa takut. “Kalau permohonan ini dikabulkan, kasus seperti yang dialami Rizky tidak akan terulang lagi,” tambahnya.

Petitum Permohonan

Dalam petitumnya, Iwakum dan Rizky meminta MK:

  1. Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
    • Wartawan tidak dapat digugat secara perdata maupun dikenai tindakan kepolisian saat menjalankan profesinya sesuai kode etik pers.
    • Pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pers.
  3. Memerintahkan putusan dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Iwakum menegaskan, langkah hukum ini bukan hanya demi kepentingan organisasinya atau Rizky semata, melainkan untuk memperkuat kemerdekaan pers di Indonesia. “Kami berharap MK memberikan kepastian hukum sehingga wartawan tidak lagi berada dalam posisi rentan,” pungkas Viktor. (Agus)

Follow Us On

Trending Now​

Lapor Pak Kapolri !! Maraknya Peredaran Rokok ilegal Jenis Helium Di Kota Pontianak Kalbar

Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Maraknya dugaan peredaran rokok ilegal tanpa pita...

Kepala Rutan Jepara Ajak Pegawai Tingkatkan Profesionalisme Melalui Apel Pagi

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara — Kepala Rutan Kelas IIB Jepara, Renza Maisetyo, A.Md.IP., S.H...

DPRD Soroti Tindak Lanjut Temuan BPK, Rojab Minta Pemkot Sukabumi Percepat Penyelesaian Rekomendasi

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Di tengah keberhasilan Pemerintah Kota Sukabumi meraih berbagai...

Presiden Prabowo Terima Pimpinan TNI di Istana, Program Listrik Papua hingga 2.000 Jembatan Gantung Jadi Sorotan

Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Presiden Prabowo Subianto menerima jajaran pimpinan Tentara Nasional...

Program 12 PAS, Ayep Zaki Fokus pada Lima Agenda Prioritas

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki menegaskan bahwa Program 12 PAS...

KPK Dalami Anggaran Hibah dan Pokir DPRD Jateng, Data Proyek Bernilai Besar Ikut Diminta

JATENG:Bidik-kasusnews.com Semarang-10-Juni-2026- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan...

Recent Post​

Lapor Pak Kapolri !! Maraknya Peredaran Rokok ilegal Jenis Helium Di Kota Pontianak Kalbar

Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Maraknya dugaan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai merek dan jenis “Helium” di wilayah...

Kepala Rutan Jepara Ajak Pegawai Tingkatkan Profesionalisme Melalui Apel Pagi

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara — Kepala Rutan Kelas IIB Jepara, Renza Maisetyo, A.Md.IP., S.H., M.H., mengajak seluruh jajaran pegawai untuk terus...

DPRD Soroti Tindak Lanjut Temuan BPK, Rojab Minta Pemkot Sukabumi Percepat Penyelesaian Rekomendasi

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Di tengah keberhasilan Pemerintah Kota Sukabumi meraih berbagai penghargaan dan opini Wajar Tanpa Pengecualian...

Presiden Prabowo Terima Pimpinan TNI di Istana, Program Listrik Papua hingga 2.000 Jembatan Gantung Jadi Sorotan

Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Presiden Prabowo Subianto menerima jajaran pimpinan Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa...

Program 12 PAS, Ayep Zaki Fokus pada Lima Agenda Prioritas

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki menegaskan bahwa Program 12 PAS merupakan salah satu langkah nyata dalam...

KPK Dalami Anggaran Hibah dan Pokir DPRD Jateng, Data Proyek Bernilai Besar Ikut Diminta

JATENG:Bidik-kasusnews.com Semarang-10-Juni-2026- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan langkah pengawasan terhadap tata kelola anggaran...

KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka OTT Korupsi Pengadaan Pendidikan

Bidik-kasusnews.com Jakarta-10-Juni-2026- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak...

Dugaan Persetubuhan terhadap Siswi SMK Diusut, Polisi Amankan Terduga Pelaku

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Aparat kepolisian tengah menangani kasus dugaan persetubuhan terhadap seorang siswi kelas XI salah satu SMK di...

Ketua dan Pimpinan Serta Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Ucapkan Selamat Atas Opini WTP dari BPK

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, didampingi tiga Wakil Ketua, yaitu...