Polemik WNA Klaim Lahan di Bali, I Nyoman Wirajaya Tegaskan Subak dan Adat Bali Harus Dihormati

DENPASAR — BIDIK-KASUSNEWS.COM

Kasus viral yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal Australia, Julian Petroulas, terkait klaim kepemilikan lahan seluas 1,1 hektar di kawasan Canggu, Kuta Utara, Badung, terus menuai sorotan publik. Menyikapi hal itu, I Nyoman Wirajaya, S.H., M.H, seorang advokat sekaligus Owner King Justitia Law Office, angkat bicara menegaskan bahwa setiap aktivitas sewa-menyewa lahan di Bali wajib menghormati hukum adat dan kearifan lokal, khususnya sistem Subak.

Dalam pernyataannya di Denpasar, Rabu (29/10/2025), Wirajaya menjelaskan bahwa Subak merupakan manifestasi dari filosofi Tri Hita Karana (THK) — konsep keseimbangan antara manusia, alam, dan Sang Pencipta — yang menjadi dasar kehidupan masyarakat Hindu Bali. Sistem pengairan tradisional ini, kata dia, tidak sekadar teknis, melainkan bagian dari identitas budaya dan hukum adat yang telah diakui oleh UNESCO sebagai warisan budaya dunia sejak 2012.

“Subak bukan hanya soal irigasi, tapi juga tata nilai yang menjaga harmoni. Setiap pelanggaran terhadap sistem ini berarti menabrak nilai adat yang sudah diwariskan secara turun-temurun,” tegas Wirajaya.

Latar Belakang Kasus

Polemik bermula ketika Julian Petroulas melalui akun YouTube pribadinya mengunggah video yang mengklaim dirinya memiliki tanah 1,1 hektar di Canggu, lengkap dengan rencana pembangunan klub malam, hotel, hingga strip club, meski lokasi lahan tersebut berdekatan dengan area suci pura.
Klaim tersebut menuai reaksi keras masyarakat Bali karena dianggap menodai kesucian wilayah adat dan nilai-nilai lokal.

Selain itu, beredar pula surat dari Direktorat Jenderal Imigrasi RI yang menyebutkan bahwa Julian hanya pernah masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA) pada pertengahan 2024 dan tidak memiliki izin tinggal tetap maupun izin investasi resmi. Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar terkait legalitas surat kuasa dan transaksi lahan yang diklaim oleh Julian.

Proses Hukum dan Putusan Pengadilan

Kasus ini kemudian berlanjut ke ranah hukum antara Julian Petroulas dan Philippe Claude Millieret, pemegang izin tinggal (KITAS) investasi, yang terlibat dalam perjanjian sewa-menyewa lahan.
Melalui Putusan Perdata Nomor 1606/Pdt.G/2024/PN Dps tertanggal 29 Agustus 2025, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menolak gugatan Julian Petroulas dan mengabulkan eksepsi tergugat Philippe Claude Millieret.
Dalam amar putusannya, pengadilan menyatakan gugatan Julian tidak dapat diterima secara hukum.

Pandangan Hukum King Justitia Law Office

Sebagai penasihat hukum Philippe Claude Millieret, I Nyoman Wirajaya menjelaskan bahwa Julian terbukti wanprestasi karena terlambat membayar kewajiban sewa dan melakukan pembangunan tanpa izin Subak, termasuk menutup jalur irigasi tradisional.

“Subak bahkan hanya meminta sumbangan sederhana Rp10 juta sebagai bentuk penghormatan adat, namun justru dituduh melakukan pelecehan oleh Julian,” jelas Wirajaya.
“Padahal, tindakan membangun tanpa koordinasi itu melanggar hukum adat dan mengganggu sistem pengairan masyarakat setempat.”

Wirajaya menambahkan bahwa berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, sahnya suatu perjanjian harus memenuhi unsur subjektif dan objektif. Bila salah satunya tidak terpenuhi, maka perjanjian dapat dibatalkan secara hukum.

“Dalam kasus ini, telah terjadi wanprestasi, yakni kelalaian memenuhi kewajiban sesuai isi akta otentik. Akibatnya, timbul kerugian nyata bagi klien kami, Philippe Claude Millieret,” tegasnya.

Menghormati Adat, Menjaga Kearifan Lokal

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi para investor asing agar memahami dan menghormati hukum adat Bali.
Wirajaya menekankan bahwa nilai-nilai adat seperti Subak dan Tri Hita Karana bukan sekadar simbol budaya, tetapi bagian dari sistem hukum hidup yang diakui secara nasional dan internasional.

“Siapa pun yang datang ke Bali harus menyesuaikan diri dengan adat, bukan sebaliknya,” pungkasnya. ( Agus)

What's New​

Follow Us On

Trending Now​

MENHAN RI RESMIKAN AAV M-35 UNTUK MARINIR, 35 RANPUR AMFIBI MASUK 2026 DAN 70 UNIT TAHUN 2027

Jakarta – Bidik-kasusnews.com                    Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Menhan...

Tim Terjun Payung Polri Bawa Indonesia Raih Tiga Medali di 2nd FAI Asian Indoor Skydiving Championships 202

BOGOR, Bidik-kasusnews.com                              Tim Terjun Payung Polri yang memperkuat Tim...

Tim Basket Bhayangkara Brimob Raih Juara 1 Champions Power League Corps Competition 2026, Tuntaskan Final dengan Kemenangan 60–42

JAKARTA – Bidik-kasusnews.com              Semangat juang dan kekompakan Tim Basket Bhayangkara...

Polresta Cirebon Berantas OKT dan Miras, Tiga Pelaku Dibekuk dan 655 Botol Disita

CIREBON – Bidik-kasusnews.com                Polresta Cirebon kembali menunjukkan komitmennya dalam...

KPK Temukan USD, SGD dan Perhiasan Saat Geledah BPN Jatim

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah uang asing...

DLH Kota Sukabumi Perkuat Penanganan Kebakaran di Zona Tidak Aktif TPA Cikundul

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Pemerintah Kota Sukabumi memperkuat penanganan kebakaran di...

Recent Post​

MENHAN RI RESMIKAN AAV M-35 UNTUK MARINIR, 35 RANPUR AMFIBI MASUK 2026 DAN 70 UNIT TAHUN 2027

Jakarta – Bidik-kasusnews.com                    Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Menhan RI) Jenderal TNI (Purn) Dr. Sjafrie Sjamsoeddin...

Tim Terjun Payung Polri Bawa Indonesia Raih Tiga Medali di 2nd FAI Asian Indoor Skydiving Championships 202

BOGOR, Bidik-kasusnews.com                              Tim Terjun Payung Polri yang memperkuat Tim Nasional Indonesia berhasil meraih satu medali...

Tim Basket Bhayangkara Brimob Raih Juara 1 Champions Power League Corps Competition 2026, Tuntaskan Final dengan Kemenangan 60–42

JAKARTA – Bidik-kasusnews.com              Semangat juang dan kekompakan Tim Basket Bhayangkara Brimob Korps Brimob Polri membuahkan hasil...

Polresta Cirebon Berantas OKT dan Miras, Tiga Pelaku Dibekuk dan 655 Botol Disita

CIREBON – Bidik-kasusnews.com                Polresta Cirebon kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras terbatas (OKT)...

KPK Temukan USD, SGD dan Perhiasan Saat Geledah BPN Jatim

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah uang asing dan perhiasan saat menggeledah Kantor Wilayah BPN...

DLH Kota Sukabumi Perkuat Penanganan Kebakaran di Zona Tidak Aktif TPA Cikundul

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Pemerintah Kota Sukabumi memperkuat penanganan kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Cikundul. Dinas...

Sukses Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Perbatasan, TNI AD Serahkan 16,4 Kg Sabu ke BNNP Kalbar

PONTIANAK, Bidik-kasusnews.com                    TNI Angkatan Darat (TNI AD) melalui Korem 121/Alambhana Wanawwai (Abw) menyerahkan barang bukti...

Polsek Amuntai Tengah Pantau Perkembangan Lahan Jagung di Tengah Kemarau Panjang

AMUNTAI – BIDIK-KASUSNEWS.COM              Upaya mendukung ketahanan pangan terus dilakukan Polsek Amuntai Tengah dengan memantau perkembangan...

Polsek Amuntai Selatan Sosialisasikan Swasembada Jagung, Pantau Lahan Pertanian yang Tergenang

AMUNTAI – Bidik-kasusnews.com                    Polsek Amuntai Selatan terus mendorong penguatan ketahanan pangan melalui sosialisasi...