MAJALENGKA, BIDIK-KASUSNEWS.COM Upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tingkat Kabupaten Majalengka berlangsung khidmat di Gelanggang Generasi Muda (GGM) Majalengka. Momentum kemerdekaan tahun ini turut diisi dengan penyerahan Remisi Umum bagi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Majalengka.
Bupati Majalengka, Eman Suherman, secara simbolis menyerahkan remisi kepada dua perwakilan narapidana. Pemberian remisi tersebut menjadi bagian dari penghargaan negara kepada warga binaan yang dinilai menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Pada HUT ke-81 Kemerdekaan RI tahun ini, sebanyak 240 narapidana Lapas Kelas IIB Majalengka tercatat menerima Remisi Umum.
Dari jumlah tersebut, 234 orang memperoleh Remisi Umum I (RU I) berupa pengurangan masa pidana, namun masih harus menjalani sisa hukuman. Sementara itu, enam orang mendapatkan Remisi Umum II (RU II) dan dinyatakan langsung bebas setelah memperoleh pengurangan masa pidana.
Pemberian remisi tersebut mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pemasyarakatan. Warga binaan yang memperoleh hak remisi harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan, serta telah menjalani masa pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Kalapas Kelas IIB Majalengka, Rian Firmansyah, mengatakan penyerahan remisi secara langsung di hadapan jajaran pemerintah daerah menjadi motivasi tersendiri bagi para warga binaan untuk terus memperbaiki diri.
“Sebanyak dua orang narapidana dihadirkan secara langsung untuk mewakili penyerahan Remisi Umum oleh Bupati Majalengka. Hal ini tentu menjadi penyemangat bagi para warga binaan untuk bisa berubah menjadi lebih baik,” ujar Rian Firmansyah seusai kegiatan.
Sementara itu, Bupati Majalengka Eman Suherman mengajak masyarakat agar tidak memberikan stigma negatif kepada warga binaan yang telah menyelesaikan masa pidananya.
Menurutnya, proses pembinaan di dalam Lapas harus menjadi bekal bagi warga binaan untuk kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat dengan perilaku yang lebih baik.
“Jangan jadikan sebuah momok bagi seseorang yang sudah keluar dari Lapas, tetapi jadikan semangat. Mari tinggalkan perilaku yang membuat yang bersangkutan masuk ke Lapas,” tegas Eman.
Rangkaian kegiatan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI kemudian dilanjutkan dengan pentas seni di Aula BKPSDM Kabupaten Majalengka. Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, petugas pemasyarakatan, serta warga binaan Lapas Kelas IIB Majalengka.
Dalam kesempatan itu, warga binaan bersama petugas pemasyarakatan berkolaborasi menampilkan karya seni tari nusantara. Penampilan tersebut mendapat sambutan meriah dari para tamu dan undangan yang hadir.
Pemberian remisi dan keterlibatan warga binaan dalam kegiatan seni menjadi bagian dari pesan kemerdekaan bahwa setiap orang memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali berkontribusi secara positif di lingkungan masyarakat.
Melalui momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI, pemerintah berharap pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi dorongan bagi warga binaan untuk mempertahankan perilaku baik, meningkatkan keterampilan, serta mempersiapkan diri menghadapi kehidupan setelah kembali ke tengah masyarakat.
(Asep Rusliman)