Hakim Tolak Praperadilan Kasus Tipikor Mantan Perangkat Desa Dudakawu

JATENG:Bidik-kasusnews.com
JEPARA: Permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hammatussolikhah binti Mutawar alias Ika (28), mantan Kasi Kesejahteraan Desa Dudakawu, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, resmi ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jepara. Putusan dibacakan dalam sidang praperadilan yang digelar di Ruang Cakra PN Jepara, pada Senin pukul 13:00 WIB (13/10/2025).

Sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh Hakim Tunggal Meirina Dewi Setiawati, S.H., M.Hum., dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Jpa. Pihak Termohon dalam perkara ini adalah Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kapolri, Kapolda Jateng, Kapolres Jepara, Kasat Reskrim Polres Jepara, dan Unit III Tipikor Satreskrim Polres Jepara.

Hadir dalam persidangan, IPTU Tarwidi, S.Pd., M.H. dan AKP Sarmo mewakili pihak termohon, sementara dari pihak pemohon hadir kuasa hukumnya, Mangara Simbolon, S.H., M.H., CTA., CPCLE., CCA., CPM., CINP., CPArb,.Fendy Reza Maulana SH.

Dalam amar putusannya, Hakim Meirina Dewi Setiawati,SH.M.HUM, menegaskan bahwa semua dalil dan alasan hukum yang diajukan oleh pemohon tidak beralasan dan tidak berdasar hukum, sehingga permohonan praperadilan dinyatakan ditolak seluruhnya.

> “Hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon, karena penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan oleh pihak termohon telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya di hadapan peserta sidang.

Hakim menjelaskan, dasar pertimbangan penolakan mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2004 dan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 1 Tahun 2017 mengenai standar pemeriksaan keuangan negara. Selain itu, berdasarkan SEMA Nomor 4 Tahun 2016, lembaga yang berwenang menentukan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara adalah BPK, sedangkan lembaga lain seperti BPKP, Inspektorat, atau akuntan publik bersertifikat dapat melakukan audit keuangan negara yang hasilnya bisa dijadikan dasar pemeriksaan.

> “Seluruh dalil yang disampaikan pemohon telah kami pertimbangkan secara cermat, namun tidak beralasan menurut hukum. Oleh karenanya, permohonan praperadilan dinyatakan ditolak seluruhnya,” lanjut Hakim Meirina.

Ia juga menambahkan bahwa alat bukti yang diajukan oleh pihak pemohon tidak memiliki relevansi langsung dengan pokok perkara, mengingat sidang praperadilan bukan merupakan proses untuk menilai materi pidana.

Dengan putusan tersebut, PN Jepara menegaskan bahwa proses hukum yang dilakukan oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Jepara terhadap dugaan tindak pidana korupsi di Pemerintah Desa Dudakawu adalah sah dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai penutup, hakim menyatakan bahwa pemohon diwajibkan untuk membayar biaya perkara sesuai ketentuan yang berlaku.(Wely-jateng)

Follow Us On

Trending Now​

Ayep Zaki Ubah Arah Kebijakan, Pemkot Sukabumi Dipacu Lebih Hemat dan Terukur

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Momentum halal bihalal dimanfaatkan Wali Kota Sukabumi, Ayep...

KAS KORMAR HADIR DALAM DECK RECEPTION 2026

Jakarta, Bidik-kasusnews.com– Kepala Staf Korps Marinir (Kas Kormar) Mayor Jenderal TNI (Mar)...

Sampaikan LKPJ 2025, Bupati Majalengka Paparkan Capaian Ekonomi Gemilang dan Penurunan Kemiskinan

Majalengka,Bidik-kasusnews.com,.‎Bupati Majalengka, Eman Suherman, secara resmi menyampaikan Laporan...

Rumah Kosong Dibobol Komplotan Lintas Kota, Empat Pelaku Dibekuk dengan Kerugian Fantastis Ratusan Juta

Cirebon Kota,Bidik-kasusnews.com,. Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota menyampaikan...

Pangkormar Hadiri Gala Premiere _The Hostage’s Hero_Angkat Nilai Kepahlawanan Dan Kedaulatan NKRI

Jakarta, Bidik-kasusnews.com– Panglima Korps Marinir (Pangkormar) Letnan Jenderal TNI (Mar)...

Respons Cepat Babinsa Koramil 410-05/TKP Padamkan Kebakaran Cafe di Bandar Lampung

BIDIK-KASUSNEWS.COM Bandar Lampung, 30 Maret 2026 – Aksi sigap ditunjukkan oleh Babinsa Koramil...

Recent Post​

Ayep Zaki Ubah Arah Kebijakan, Pemkot Sukabumi Dipacu Lebih Hemat dan Terukur

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Momentum halal bihalal dimanfaatkan Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, untuk menegaskan perubahan arah kebijakan di...

KAS KORMAR HADIR DALAM DECK RECEPTION 2026

Jakarta, Bidik-kasusnews.com– Kepala Staf Korps Marinir (Kas Kormar) Mayor Jenderal TNI (Mar) Suherlan mewakili Panglima Korps Marinir...

Sampaikan LKPJ 2025, Bupati Majalengka Paparkan Capaian Ekonomi Gemilang dan Penurunan Kemiskinan

Majalengka,Bidik-kasusnews.com,.‎Bupati Majalengka, Eman Suherman, secara resmi menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala...

Rumah Kosong Dibobol Komplotan Lintas Kota, Empat Pelaku Dibekuk dengan Kerugian Fantastis Ratusan Juta

Cirebon Kota,Bidik-kasusnews.com,. Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota menyampaikan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan...

Pangkormar Hadiri Gala Premiere _The Hostage’s Hero_Angkat Nilai Kepahlawanan Dan Kedaulatan NKRI

Jakarta, Bidik-kasusnews.com– Panglima Korps Marinir (Pangkormar) Letnan Jenderal TNI (Mar) Dr. Endi Supardi, S.E., M.M., M.Tr.Opsla., CHRMP...

Respons Cepat Babinsa Koramil 410-05/TKP Padamkan Kebakaran Cafe di Bandar Lampung

BIDIK-KASUSNEWS.COM Bandar Lampung, 30 Maret 2026 – Aksi sigap ditunjukkan oleh Babinsa Koramil 410-05/TKP, Hermanto, saat membantu proses pemadaman...

Halalbihalal PWI Jaya 2026: Hangatnya Kebersamaan Lewat Konsep Potluck, Perkuat Soliditas Wartawan

BIDIK-KASUSNEWS.COM  Jakarta – Suasana hangat dan penuh kekeluargaan mewarnai kegiatan halalbihalal yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia Jaya di...

Lelang Barang Rampasan KPK Maret 2026 Hasilkan Rp10,9 Miliar untuk Negara

Bidik-kasusnews.com Jakarta, 30 Maret 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan peranannya dalam pemulihan aset korupsi melalui...

Ketua DPRD Kabupaten Kabupaten Sukabumi Aktif Bangun Sinergi di Forum Silaturahmi Pemprov Jabar

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menunjukkan peran aktifnya dalam memperkuat sinergi antar...