Gugatan PMH Fiyan Andikan vs BNI Multi Finance dan PT Satya Mulya Mandiri Masuki Tahap Putusan

JATENG:Bidik-kasusnews.com
Jepara-15-Desember-2025-Perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara Fiyan Andikan melawan BNI Multi Finance Semarang selaku perusahaan pembiayaan (leasing) dan PT Satya Mulya Mandiri selaku perusahaan debt collector, dalam Perkara Nomor 39/Pdt.G/2025/PN.Jpa, telah memasuki babak akhir.

Pengadilan Negeri Jepara menjadwalkan agenda pembacaan putusan pada Kamis, 18 Desember 2025. Dengan masuknya tahap akhir ini, perhatian publik tertuju pada hasil putusan yang akan dibacakan majelis hakim.

Kuasa hukum penggugat, Sofyan Hadi, S.Hl., C.LSc., C.Me, saat ditemui Bidik-Kasus di Pengadilan Negeri Jepara, Senin (15/12/2025), menyampaikan bahwa perkara ini bukan hanya menyangkut kepentingan kliennya, tetapi juga menyentuh rasa keadilan masyarakat luas.

Menurutnya, Pengadilan Negeri Jepara yang selama ini dipercaya menjaga marwah dan kepercayaan para pencari keadilan kini berada pada posisi penting untuk menunjukkan keberpihakan pada hukum dan keadilan yang substantif.

“Persoalan arogansi perusahaan leasing yang bekerja sama dengan debt collector belakangan ini benar-benar meresahkan masyarakat Jepara,” ungkap Sofyan Hadi.

Ia menambahkan, praktik penagihan yang dinilai tidak beretika dan cenderung intimidatif telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Bahkan, menurutnya, dampak dari persoalan tersebut sudah memicu konflik di lapangan.

Sofyan juga menyinggung peristiwa yang menimpa ORMAS GRIB Jaya Jepara, yang disebut berupaya membantu melindungi masyarakat dari dugaan arogansi oknum debt collector. Dalam insiden tersebut, anggota ormas dilaporkan menjadi korban penganiayaan, hingga akhirnya mendorong pengerahan massa untuk mencari keadilan ke Mapolres Jepara, dengan tuntutan agar oknum debt collector yang terlibat diproses secara hukum.Desakan GRIB JAYA akhirnya pelaku penganiayaan diamankan pihak kepolisian.

Perkara PMH ini diharapkan dapat menjadi preseden hukum dalam menertibkan praktik penagihan oleh perusahaan pembiayaan dan debt collector, sekaligus memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi masyarakat.

Pembacaan putusan pada 18 Desember 2025 mendatang dinilai akan menjadi momentum penting, tidak hanya bagi para pihak yang berperkara, tetapi juga bagi penegakan hukum dan keadilan di Kabupaten Jepara.
(Wely-jateng)

Follow Us On

Trending Now​

Wujudkan Pembinaan Humanis, Rutan Jepara Fasilitasi Kebaktian Daring bagi Warga Binaan Kristen

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 11 Juni 2026 — Rutan Kelas IIB Jepara terus berupaya memenuhi hak...

Bappeda Kota Sukabumi Sebut Kawasan Kumuh Kota Sukabumi Hingga Akhir 2025 Tersisa 160 Hektare

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Pemerintah Kota Sukabumi mencatat luas kawasan kumuh yang masih...

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres HSU Gelar Donor Darah dan Sunatan Massal, Ratusan Warga Ikut Berpartisipasi

Amuntai, Bidik-kasusnews.com – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres...

Wali Kota Sukabumi Tegaskan Rumah Bantuan Dirawat, Jangan Dijual untuk Masa Depan

SUKABUMI-BIDIK-KASUSUSNEWS.COM – Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, mengingatkan warga penerima...

Bah Ahmad Sayuti Soroti Maraknya Kenakalan dan Kejahatan, Tekankan Pentingnya Penguatan Iman

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Meningkatnya berbagai kasus kenakalan remaja hingga tindak...

Komitmen Polri dalam mendukung program swasembada pangan dan ketahanan pangan nasional

KUNINGAN,-Bidik-kasusnews.com,. Komitmen Polri dalam mendukung program ketahanan pangan dan...

Recent Post​

Wujudkan Pembinaan Humanis, Rutan Jepara Fasilitasi Kebaktian Daring bagi Warga Binaan Kristen

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 11 Juni 2026 — Rutan Kelas IIB Jepara terus berupaya memenuhi hak beribadah bagi seluruh warga binaan tanpa...

Bappeda Kota Sukabumi Sebut Kawasan Kumuh Kota Sukabumi Hingga Akhir 2025 Tersisa 160 Hektare

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Pemerintah Kota Sukabumi mencatat luas kawasan kumuh yang masih tersisa mencapai sekitar 160 hektare hingga akhir...

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres HSU Gelar Donor Darah dan Sunatan Massal, Ratusan Warga Ikut Berpartisipasi

Amuntai, Bidik-kasusnews.com – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar kegiatan bakti...

Wali Kota Sukabumi Tegaskan Rumah Bantuan Dirawat, Jangan Dijual untuk Masa Depan

SUKABUMI-BIDIK-KASUSUSNEWS.COM – Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, mengingatkan warga penerima manfaat Program Penanganan Permukiman Kumuh...

Bah Ahmad Sayuti Soroti Maraknya Kenakalan dan Kejahatan, Tekankan Pentingnya Penguatan Iman

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Meningkatnya berbagai kasus kenakalan remaja hingga tindak kejahatan yang terjadi belakangan ini menjadi...

Komitmen Polri dalam mendukung program swasembada pangan dan ketahanan pangan nasional

KUNINGAN,-Bidik-kasusnews.com,. Komitmen Polri dalam mendukung program ketahanan pangan dan swasembada pangan nasional kembali ditunjukkan melalui...

POLRES KUNINGAN UNTUK SWASEMBADA PANGAN NASIONAL

Kuningan,-Bidik-kasusnews.com,.Sebagai bentuk dukungan terhadap program Swasembada Pangan dan penguatan Ketahanan Pangan nasional, Sat Lantas Polres...

Kebersamaan Squad Nusantara Macan Kumbang Bangsri Warnai Acara Pernikahan Putra Anggota

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 10 Juni 2026 — Rasa solidaritas dan kekeluargaan ditunjukkan oleh keluarga besar Squad Nusantara Macan Kumbang...

Dandim 0410/KBL Kolonel Roni Hermawan Pimpin Pengamanan Kunjungan Presiden Prabowo di Lampung, Seluruh Agenda Berjalan Lancar

Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com  Kunjungan kerja Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, ke Provinsi Lampung pada Rabu (10/6/2026)...