MAJALENGKA – Bidik-kasusnews.com Gugatan Hamzah Nasyah terkait pemecatannya dalam Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kabupaten Majlengka telah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Majalengka, menolak gugatan tersebut.
Kuasa hukum DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Bang Ucok mengatakan bahwa perkara tersebut telah diputus.
“Mengadili, menolak tuntutan penggugat dalam esepsi satu mengabulkan esepsi tergugat satu, tergugat dua, dan tergugat tiga mengenai kewenangan mengadili. Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara nomor 18/Pdt Sus-Parpol/2026/PN Mjl, gugatan penggugat tidak dapat menerima dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 384 rb,” papar Bang Ucok, Selasa (20/10/26).
Masih kata dia, bilmana dicermati pada pokoknya amarnya menolak pertimbangannya adalah belum dilakukannya penyelesaian di Mahkamah Internal partai.Yang kedua adalah penyelesai tersebut harus selesai dulu di Mahkamah Partai. Yang ketiga adalah penyelesian direhabilitasi dalam forum kongres oartai dan Hamzah belum sama sekali mengajukan.
Selanjutnya kata Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Tarsono D Mardiana menambahkan bahwa perkara ini murni telah selesai dan jika mau silahkan mengajukan rehabilitasi yang merupakan hak individu.
“Jika mau mengajukan di kongres partai mau direhabilitasi dan bisa diterima atau tidak, silahkan pihak Hamzah mengajukan,” katanya.
(Asep)