Gerak Cepat Satreskrim PolresTemanggung Menangkap Persengkokolan Pencurian

BIDIK-KASUSUSNEWS.COM

TEMANGGUNG. Gerak Cepat Satreskrim polres Temanggung Menangkap Komplotan Pencurian .Jajaran Satreskrim Polres Temanggung menangkap AK (31) dan NS (37), warga Desa Tlahab, Kecamatan Kledung, Kabupaten Temanggung, lantaran dua pemuda ini kedapatan bersekongkol menggasak harta benda milik korban Hartono, yang juga warga Desa Tlahab.

Akibatnya, keduanya kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum.

Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo mengatakan, dua pelaku mencuri sepeda motor Honda Beat, sebuah ponsel merek XTE Blade, perhiasan emas berupa satu gelang emas, dan empat buah cincin emas dengan berat total 20 gram. Keduanya ditengarai memanfaatkan kelengahan korban saat rumah ditinggal pergi.

“Pada saat kejadian, korban suami, istri Hartono dan Yaminah sedang pergi ke ladang kopen dan saat pulang sekitar pukul 10.45 WIB mendapati pintu garasi sudah terbuka. Setelah dicek ternyata pintu tengah sudah terbuka dengan bekas congkelan, motor sudah hilang berikut HP di kasur dan perhiasan di laci lemari kamar,” ujarnya Minggu (18/5/2025).

Usai menerima laporan, pihaknya lantas menerjunkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan akhirnya mengarah kepada dua pelaku.

Otak pelaku pencurian ini adalah AK yang menyuruh NS melakukan hal tersebut, kemudian keduanya berboncengan sepeda motor menuju sasaran, NS ditinggal di lokasi, sedangkan AK memantau melalui HP.

“Setelah sampai dekat rumah NS bersembunyi di tumpukan rigen (rajut bambu untuk menjemur tembakau_red) sampai dengan pukul 05.00 WIB, ketika dua orang pemilik rumah pergi ke ladang dengan cara berjalan kaki. NS masuk rumah korban dengan cara merusak kusen jendela yang sudah lapuk dan menarik daun jendela rumah tersebut, kemudian jendela terbuka dan masuk ke dalam rumah,” jelasnya.

Dalam hal ini, polisi menjerat NS dengan Pasal 363 KUH Pidana terkait pencurian disertai pemberatan, sedangkan AK dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 55 KUH Pidana terkait tindak pidana menyuruh melakukan perbuatan pencurian, sekaligus Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian. Keduanya terancam pidana 7 tahun penjara. (ary;ekp) Jajaran Satreskrim Polres Temanggung menangkap AK (31) dan NS (37), warga Desa Tlahab, Kecamatan Kledung, Kabupaten Temanggung, lantaran dua pemuda ini kedapatan bersekongkol menggasak harta benda milik korban Hartono, yang juga warga Desa Tlahab.

Akibatnya, keduanya kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum.

Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo mengatakan, dua pelaku mencuri sepeda motor Honda Beat, sebuah ponsel merek XTE Blade, perhiasan emas berupa satu gelang emas, dan empat buah cincin emas dengan berat total 20 gram. Keduanya ditengarai memanfaatkan kelengahan korban saat rumah ditinggal pergi.

“Pada saat kejadian, korban suami, istri Hartono dan Yaminah sedang pergi ke ladang kopen dan saat pulang sekitar pukul 10.45 WIB mendapati pintu garasi sudah terbuka. Setelah dicek ternyata pintu tengah sudah terbuka dengan bekas congkelan, motor sudah hilang berikut HP di kasur dan perhiasan di laci lemari kamar,” Tuturnya.

Usai menerima laporan, pihaknya lantas menerjunkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan akhirnya mengarah kepada dua pelaku.

Otak pelaku pencurian ini adalah AK yang menyuruh NS melakukan hal tersebut, kemudian keduanya berboncengan sepeda motor menuju sasaran, NS ditinggal di lokasi, sedangkan AK memantau melalui HP.

“Setelah sampai dekat rumah NS bersembunyi di tumpukan rigen (rajut bambu untuk menjemur tembakau_red) sampai dengan pukul 05.00 WIB, ketika dua orang pemilik rumah pergi ke ladang dengan cara berjalan kaki. NS masuk rumah korban dengan cara merusak kusen jendela yang sudah lapuk dan menarik daun jendela rumah tersebut, kemudian jendela terbuka dan masuk ke dalam rumah,” jelasnya.

Dalam hal ini, polisi menjerat NS dengan Pasal 363 KUH Pidana terkait pencurian disertai pemberatan, sedangkan AK dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 55 KUH Pidana terkait tindak pidana menyuruh melakukan perbuatan pencurian, sekaligus Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian. Keduanya terancam pidana 7 tahun penjara. Pungkasnya

Jurnalis ( TRM )

What's New​

Follow Us On

Trending Now​

Polsek Amuntai Selatan Pantau Distribusi BBM di SPBU Panyiuran, Situasi Terpantau Aman dan Kondusif

HSU – BIDIK-KASUSNEWS.COM                        Polsek Amuntai Selatan melaksanakan patroli...

Sinergi Polisi dan Warga, Polres Kuningan Turun Tangan Bantu Pembangunan Jalan Antar Desa di Ciniru dan Maleber

KUNINGAN – Bidik-kasusnews.com                  Sebagai wujud nyata kemitraan yang erat dan...

Ada Apa dengan Kabid SD? Dugaan Persoalan Pribadi Kepala SDN 1 Geyongan Mempunyai Istri simpanan Belum Juga Dipanggil?

CIREBON – Bidik-kasusnews.com                    Informasi mengenai persoalan pribadi yang dikaitkan...

Respons Cepat Kasus Bullying di SD Negeri 1 Kapandayan, Sat Lantas Polres Kuningan Tempuh Jalur Problem Solving

KUNINGAN — Bidik-kasusnews.com                Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Kuningan...

Razia Gabungan Satresnarkoba Dan BNN Kota Cirebon Tes Urine 95 Orang

Cirebon Kota – Bidik-kasusnews.com                Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota...

Polres Jepara Amankan Perempuan Terduga Penjual Togel Hongkong di Jobokuto

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA – Satreskrim Polres Jepara mengungkap dugaan praktik perjudian...

Recent Post​

Polsek Amuntai Selatan Pantau Distribusi BBM di SPBU Panyiuran, Situasi Terpantau Aman dan Kondusif

HSU – BIDIK-KASUSNEWS.COM                        Polsek Amuntai Selatan melaksanakan patroli dan monitoring pendistribusian bahan bakar minyak...

Sinergi Polisi dan Warga, Polres Kuningan Turun Tangan Bantu Pembangunan Jalan Antar Desa di Ciniru dan Maleber

KUNINGAN – Bidik-kasusnews.com                  Sebagai wujud nyata kemitraan yang erat dan kepedulian sosial dalam program “Polisi Bersama...

Ada Apa dengan Kabid SD? Dugaan Persoalan Pribadi Kepala SDN 1 Geyongan Mempunyai Istri simpanan Belum Juga Dipanggil?

CIREBON – Bidik-kasusnews.com                    Informasi mengenai persoalan pribadi yang dikaitkan dengan Kepala SDN 1 Geyongan yang diduga...

Respons Cepat Kasus Bullying di SD Negeri 1 Kapandayan, Sat Lantas Polres Kuningan Tempuh Jalur Problem Solving

KUNINGAN — Bidik-kasusnews.com                Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Kuningan melalui Unit Kamsel bergerak cepat menangani adanya...

Razia Gabungan Satresnarkoba Dan BNN Kota Cirebon Tes Urine 95 Orang

Cirebon Kota – Bidik-kasusnews.com                Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota bersama Badan Narkotika Nasional Kota Cirebon...

Polres Jepara Amankan Perempuan Terduga Penjual Togel Hongkong di Jobokuto

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA – Satreskrim Polres Jepara mengungkap dugaan praktik perjudian togel Hongkong di kawasan Ruko Terminal Jepara...

TEGAS KE KAPOLRI: Heri Lapor Penggelapan Hak & Penyalahgunaan Wewenang – Proses Pembagian Tali Asih Tanpa Verifikasi & Pengukuran Resmi!

JAKARTA – Bidik-kasusnews.com                      Pengaduan resmi telah diterima oleh Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia di...

Erpa Aris Purnama: Santri Masa Kini, Generasi Hebat Masa Depan

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM — Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi PKS, Erpa Aris Purnama, S.Si., menyampaikan ucapan selamat Hari Santri Nasional...

Ada Apa dengan Kabid SD? Dugaan Persoalan Pribadi Kepala SDN 1 Geyongan Mempunyai Istri simpanan Belum Juga Dipanggil?

CIREBON – Bidik-kasusnews.com                  Informasi mengenai persoalan pribadi yang dikaitkan dengan Kepala SDN 1 Geyongan yang diduga mempunyai...