Gerak Cepat Satreskrim PolresTemanggung Menangkap Persengkokolan Pencurian

BIDIK-KASUSUSNEWS.COM

TEMANGGUNG. Gerak Cepat Satreskrim polres Temanggung Menangkap Komplotan Pencurian .Jajaran Satreskrim Polres Temanggung menangkap AK (31) dan NS (37), warga Desa Tlahab, Kecamatan Kledung, Kabupaten Temanggung, lantaran dua pemuda ini kedapatan bersekongkol menggasak harta benda milik korban Hartono, yang juga warga Desa Tlahab.

Akibatnya, keduanya kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum.

Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo mengatakan, dua pelaku mencuri sepeda motor Honda Beat, sebuah ponsel merek XTE Blade, perhiasan emas berupa satu gelang emas, dan empat buah cincin emas dengan berat total 20 gram. Keduanya ditengarai memanfaatkan kelengahan korban saat rumah ditinggal pergi.

“Pada saat kejadian, korban suami, istri Hartono dan Yaminah sedang pergi ke ladang kopen dan saat pulang sekitar pukul 10.45 WIB mendapati pintu garasi sudah terbuka. Setelah dicek ternyata pintu tengah sudah terbuka dengan bekas congkelan, motor sudah hilang berikut HP di kasur dan perhiasan di laci lemari kamar,” ujarnya Minggu (18/5/2025).

Usai menerima laporan, pihaknya lantas menerjunkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan akhirnya mengarah kepada dua pelaku.

Otak pelaku pencurian ini adalah AK yang menyuruh NS melakukan hal tersebut, kemudian keduanya berboncengan sepeda motor menuju sasaran, NS ditinggal di lokasi, sedangkan AK memantau melalui HP.

“Setelah sampai dekat rumah NS bersembunyi di tumpukan rigen (rajut bambu untuk menjemur tembakau_red) sampai dengan pukul 05.00 WIB, ketika dua orang pemilik rumah pergi ke ladang dengan cara berjalan kaki. NS masuk rumah korban dengan cara merusak kusen jendela yang sudah lapuk dan menarik daun jendela rumah tersebut, kemudian jendela terbuka dan masuk ke dalam rumah,” jelasnya.

Dalam hal ini, polisi menjerat NS dengan Pasal 363 KUH Pidana terkait pencurian disertai pemberatan, sedangkan AK dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 55 KUH Pidana terkait tindak pidana menyuruh melakukan perbuatan pencurian, sekaligus Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian. Keduanya terancam pidana 7 tahun penjara. (ary;ekp) Jajaran Satreskrim Polres Temanggung menangkap AK (31) dan NS (37), warga Desa Tlahab, Kecamatan Kledung, Kabupaten Temanggung, lantaran dua pemuda ini kedapatan bersekongkol menggasak harta benda milik korban Hartono, yang juga warga Desa Tlahab.

Akibatnya, keduanya kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum.

Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo mengatakan, dua pelaku mencuri sepeda motor Honda Beat, sebuah ponsel merek XTE Blade, perhiasan emas berupa satu gelang emas, dan empat buah cincin emas dengan berat total 20 gram. Keduanya ditengarai memanfaatkan kelengahan korban saat rumah ditinggal pergi.

“Pada saat kejadian, korban suami, istri Hartono dan Yaminah sedang pergi ke ladang kopen dan saat pulang sekitar pukul 10.45 WIB mendapati pintu garasi sudah terbuka. Setelah dicek ternyata pintu tengah sudah terbuka dengan bekas congkelan, motor sudah hilang berikut HP di kasur dan perhiasan di laci lemari kamar,” Tuturnya.

Usai menerima laporan, pihaknya lantas menerjunkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan akhirnya mengarah kepada dua pelaku.

Otak pelaku pencurian ini adalah AK yang menyuruh NS melakukan hal tersebut, kemudian keduanya berboncengan sepeda motor menuju sasaran, NS ditinggal di lokasi, sedangkan AK memantau melalui HP.

“Setelah sampai dekat rumah NS bersembunyi di tumpukan rigen (rajut bambu untuk menjemur tembakau_red) sampai dengan pukul 05.00 WIB, ketika dua orang pemilik rumah pergi ke ladang dengan cara berjalan kaki. NS masuk rumah korban dengan cara merusak kusen jendela yang sudah lapuk dan menarik daun jendela rumah tersebut, kemudian jendela terbuka dan masuk ke dalam rumah,” jelasnya.

Dalam hal ini, polisi menjerat NS dengan Pasal 363 KUH Pidana terkait pencurian disertai pemberatan, sedangkan AK dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 55 KUH Pidana terkait tindak pidana menyuruh melakukan perbuatan pencurian, sekaligus Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian. Keduanya terancam pidana 7 tahun penjara. Pungkasnya

Jurnalis ( TRM )

Follow Us On

Trending Now​

Cegah Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas, Polres HSU Intensifkan Patroli Malam di Sejumlah Titik Rawan

Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com          Polres Hulu Sungai Utara (HSU) terus memperkuat...

Jaga Malam Demi Generasi Babinsa Enggal Bersinergi Ciptakan Zona Aman di Bandar Lampung

Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com              Di tengah hiruk-pikuk aktivitas malam Kota Bandar...

KPK Periksa Istri Bupati Pemalang, Aliran Uang OTT Jadi Sorotan

Bidik-kasusnews.com JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan...

Personel Kodam III/Siliwangi Berikan Pembekalan Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan kepada Mahasiswa Baru UNDIRA

Jakarta, Bidik-kasusnews.com                      Personel Kodam III/Siliwangi TNI AD memberikan...

Polsek Seltim Bersama Damkar Berhasil Padamkan Kebakaran Gudang Wifi

Cirebon Kota – Bidik-kasusnews.com,. Kebakaran Gudang Perlengkapan Wifi PT. Quantum Nusatama...

1.275 Siswa Dikmata Infanteri Resmi Dilantik di Bumi Secaba Rindam V/Brawijaya

Jember, Bidik-kasusnews.com                          Kepala Staf Kodam V/Brawijaya Brigjen TNI...

Recent Post​

Cegah Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas, Polres HSU Intensifkan Patroli Malam di Sejumlah Titik Rawan

Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com          Polres Hulu Sungai Utara (HSU) terus memperkuat upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat...

Jaga Malam Demi Generasi Babinsa Enggal Bersinergi Ciptakan Zona Aman di Bandar Lampung

Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com              Di tengah hiruk-pikuk aktivitas malam Kota Bandar Lampung, sebuah aksi nyata kolaborasi antara aparat...

KPK Periksa Istri Bupati Pemalang, Aliran Uang OTT Jadi Sorotan

Bidik-kasusnews.com JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah...

Personel Kodam III/Siliwangi Berikan Pembekalan Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan kepada Mahasiswa Baru UNDIRA

Jakarta, Bidik-kasusnews.com                      Personel Kodam III/Siliwangi TNI AD memberikan pembekalan kepada lebih kurang 1.000 mahasiswa baru...

Polsek Seltim Bersama Damkar Berhasil Padamkan Kebakaran Gudang Wifi

Cirebon Kota – Bidik-kasusnews.com,. Kebakaran Gudang Perlengkapan Wifi PT. Quantum Nusatama di Jalan Lapangan Udara Penggung Selatan RT 001 RW...

1.275 Siswa Dikmata Infanteri Resmi Dilantik di Bumi Secaba Rindam V/Brawijaya

Jember, Bidik-kasusnews.com                          Kepala Staf Kodam V/Brawijaya Brigjen TNI Zainul Bahar, S.H., M.Si. memimpin Upacara Penutupan...

Rutan Jepara Raih Terbaik Pertama IKPA, Bukti Pengelolaan Anggaran yang Akuntabel

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 9 September 2026 — Prestasi membanggakan kembali diraih Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara. Dalam...

Cegah Karhutla Sejak Dini, Polsek Danau Panggang Sosialisasikan Maklumat Kapolda kepada Warga

Danau Panggang, Bidik-kasusnews.com          Kepolisian Sektor (Polsek) Danau Panggang, Polres Hulu Sungai Utara (HSU), terus memperkuat langkah...

Cegah Karhutla dan Gangguan Kamtibmas, Polsek Amuntai Selatan Sambangi Warga Murung Sari

Amuntai Selatan, Bidik-kasusnews.com          Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla)...