Gagalkan Peredaran Tembakau Sintetis di Bongas Wetan, Satres Narkoba Polres Majalengka Gulung Satu Tersangka

Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,.‎Komitmen Kepolisian Resor (Polres) Majalengka Polda Jabar dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil nyata. Melalui pergelaran penegakan hukum yang agresif dan presisi, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis tembakau sintetis di wilayah Kecamatan Sumberjaya.

Pengungkapan ini petugas berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial W alias Iwwen yang berusia sembilan belas tahun, warga Blok Jum’at Desa Bongas Wetan, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, Senin (08/06/2026).

‎Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo, menjelaskan bahwa kronologis penangkapan bermula dari adanya tindakan pengamanan awal yang dilakukan oleh jajaran Polsek Sumberjaya pada Jumat malam tanggal 05 Juni 2026 sekira jam 21.30 WIB di sebuah rumah di kawasan Blok Jum’at, Desa Bongas Wetan.

Petugas di lapangan bergerak melakukan penggeledahan dan berhasil menangkap tersangka W alias Iwwen. Dari tangan tersangka, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan di dalam sebuah tas selempang warna putih.

Atas temuan tersebut, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Kantor Satres Narkoba Polres Majalengka guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

‎Dari hasil penggeledahan intensif tersebut, petugas Satres Narkoba berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial berupa sebelas paket narkotika golongan I jenis tembakau sintetis dengan berat netto 4,2091 gram, satu pack plastik klip bening yang diduga kuat digunakan untuk memaketkan narkoba, satu unit handphone merk Vivo Y22 warna hijau sebagai alat komunikasi transaksi, serta satu buah tas selempang warna putih.

Atas perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di balik jeruji besi mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

‎Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang membawa ancaman hukuman pidana kurungan penjara yang cukup berat.

Lebih lanjut, pihak Satres Narkoba Polres Majalengka menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus secara maraton melalui mekanisme gelar perkara, pemeriksaan berita acara tersangka serta saksi-saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan tracing jaringan untuk memburu bandar utama penyalur barang haram tersebut.
(Asep Rusliman)

Follow Us On

Trending Now​

OTT KPK di Muara Enim, Sebanyak 10 Orang Diamankan Termasuk Bupati Edison

Bidik-kasusnews.com JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap...

Kasad: Kebersamaan Kunci Mengatasi Berbagai Permasalahan Masyarakat

TAPANULI TENGAH, Bidik-kasusnews.com  Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli...

KPK Soroti Pungli dan Gratifikasi dalam SPMB 2026, Integritas Pendidikan Jadi Perhatian

Bidik-kasusnews.com Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan pentingnya...

Rutan Jepara Perkuat Komitmen Pelayanan Prima Lewat Konsolidasi Pelayanan Publik

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara — Upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik terus dilakukan...

Kapolres HSU Pimpin Rakor dan Anev Penyidik, Tekankan Profesionalisme dan Optimalisasi Kinerja Penegakan Hukum

HSU, Bidik-kasusnews.com – Dalam upaya meningkatkan kualitas penegakan hukum serta memperkuat...

Kodim 0410/KBL Tingkatkan Kesiapsiagaan Prajurit, Dandim Pimpin Pelatihan Pengoperasian Mobil Water Tank TNI AD

Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com  Komitmen dalam memperkuat kemampuan personel menghadapi...

Recent Post​

OTT KPK di Muara Enim, Sebanyak 10 Orang Diamankan Termasuk Bupati Edison

Bidik-kasusnews.com JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pejabat daerah. Dalam operasi...

Kasad: Kebersamaan Kunci Mengatasi Berbagai Permasalahan Masyarakat

TAPANULI TENGAH, Bidik-kasusnews.com  Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., menegaskan bahwa kebersamaan dan...

KPK Soroti Pungli dan Gratifikasi dalam SPMB 2026, Integritas Pendidikan Jadi Perhatian

Bidik-kasusnews.com Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan pentingnya pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang...

Rutan Jepara Perkuat Komitmen Pelayanan Prima Lewat Konsolidasi Pelayanan Publik

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara — Upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik terus dilakukan oleh Rutan Kelas IIB Jepara. Salah satunya dengan...

Kapolres HSU Pimpin Rakor dan Anev Penyidik, Tekankan Profesionalisme dan Optimalisasi Kinerja Penegakan Hukum

HSU, Bidik-kasusnews.com – Dalam upaya meningkatkan kualitas penegakan hukum serta memperkuat profesionalisme penyidik di lingkungan Kepolisian...

Kodim 0410/KBL Tingkatkan Kesiapsiagaan Prajurit, Dandim Pimpin Pelatihan Pengoperasian Mobil Water Tank TNI AD

Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com  Komitmen dalam memperkuat kemampuan personel menghadapi berbagai potensi bencana terus dilakukan Kodim 0410/Kota...

Gagalkan Peredaran Tembakau Sintetis di Bongas Wetan, Satres Narkoba Polres Majalengka Gulung Satu Tersangka

Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,.‎Komitmen Kepolisian Resor (Polres) Majalengka Polda Jabar dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah...

Kapolsek Sepauk Iptu Abdul Hadi,S.H Keluarkan Maklumat,Tegaskan Larangan Judi Dan PETI

Bidik-kasusnews.com,Sintang Kalimantan Barat Senin-08-Juni-2026 Kapolsek Sepauk,Iptu Abdul Hadi,S.H, mengeluarkan Maklumat Kapolsek Sepauk Nomor:...

Diduga Ada Kejanggalan Penebangan Kayu di Margamukti Kuningan, Tim Investigasi Soroti Truk Berlogo Media dan Dokumen Angkutan

Kuningan, Bidik-kasusnews.com – Dugaan praktik penebangan dan pengangkutan kayu yang tidak sesuai prosedur mencuat di kawasan hutan Perhutani...