Gagalkan Peredaran Tembakau Sintetis di Bongas Wetan, Satres Narkoba Polres Majalengka Gulung Satu Tersangka

Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,.‎Komitmen Kepolisian Resor (Polres) Majalengka Polda Jabar dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil nyata. Melalui pergelaran penegakan hukum yang agresif dan presisi, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis tembakau sintetis di wilayah Kecamatan Sumberjaya.

Pengungkapan ini petugas berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial W alias Iwwen yang berusia sembilan belas tahun, warga Blok Jum’at Desa Bongas Wetan, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, Senin (08/06/2026).
‎
‎Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo, menjelaskan bahwa kronologis penangkapan bermula dari adanya tindakan pengamanan awal yang dilakukan oleh jajaran Polsek Sumberjaya pada Jumat malam tanggal 05 Juni 2026 sekira jam 21.30 WIB di sebuah rumah di kawasan Blok Jum’at, Desa Bongas Wetan.

Petugas di lapangan bergerak melakukan penggeledahan dan berhasil menangkap tersangka W alias Iwwen. Dari tangan tersangka, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan di dalam sebuah tas selempang warna putih.

Atas temuan tersebut, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Kantor Satres Narkoba Polres Majalengka guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

‎Dari hasil penggeledahan intensif tersebut, petugas Satres Narkoba berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial berupa sebelas paket narkotika golongan I jenis tembakau sintetis dengan berat netto 4,2091 gram, satu pack plastik klip bening yang diduga kuat digunakan untuk memaketkan narkoba, satu unit handphone merk Vivo Y22 warna hijau sebagai alat komunikasi transaksi, serta satu buah tas selempang warna putih.

Atas perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di balik jeruji besi mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
‎
‎Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang membawa ancaman hukuman pidana kurungan penjara yang cukup berat.

Lebih lanjut, pihak Satres Narkoba Polres Majalengka menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus secara maraton melalui mekanisme gelar perkara, pemeriksaan berita acara tersangka serta saksi-saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan tracing jaringan untuk memburu bandar utama penyalur barang haram tersebut.
(Asep Rusliman)

What's New​

Follow Us On

Trending Now​

Cegah Risiko, Tingkatkan Kesiapsiagaan: Rutan Jepara Gelar Simulasi Penanggulangan Kebakaran

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 2 Oktober 2026 — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara...

Gasak Kunci Motor dan iPhone di Kolam Renang, Tersangka Curanmor Asal Garut Diringkus

MAJALENGKA — Bidik-kasusnews.com                Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan...

Rembuk Stunting Digelar di Amuntai Utara, Lintas Sektor Perkuat Kolaborasi Cegah Gangguan Tumbuh Kembang Anak

Amuntai Utara, Bidik-kasusnews.com                  Upaya mempercepat pencegahan dan penurunan...

Tekab 852 Polresta Cirebon Bekuk Tiga Pelaku Pengeroyokan, Korban Dibacok dengan Celurit

CIREBON – Bidik-kasusnews.com                        Tim Tekab 852 Satreskrim Polresta Cirebon...

Pendekatan Prajurit Berbuah Kepercayaan, Masyarakat Sukarela Serahkan 75 Senjata

TERNATE, BIDIK-KASUSNEWS.COM            Pendekatan persuasif dan komunikasi yang dibangun prajurit...

Coffee Morning Kejari Kuningan Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Bersama Media, LSM dan Ormas

KUNINGAN – Bidik-kasusnews.com              Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan menggelar kegiatan...

Recent Post​

Cegah Risiko, Tingkatkan Kesiapsiagaan: Rutan Jepara Gelar Simulasi Penanggulangan Kebakaran

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 2 Oktober 2026 — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara terus memperkuat kesiapsiagaan dalam menghadapi...

Gasak Kunci Motor dan iPhone di Kolam Renang, Tersangka Curanmor Asal Garut Diringkus

MAJALENGKA — Bidik-kasusnews.com                Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus mengincar barang milik pengunjung kolam...

Rembuk Stunting Digelar di Amuntai Utara, Lintas Sektor Perkuat Kolaborasi Cegah Gangguan Tumbuh Kembang Anak

Amuntai Utara, Bidik-kasusnews.com                  Upaya mempercepat pencegahan dan penurunan stunting terus diperkuat melalui kolaborasi lintas...

Tekab 852 Polresta Cirebon Bekuk Tiga Pelaku Pengeroyokan, Korban Dibacok dengan Celurit

CIREBON – Bidik-kasusnews.com                        Tim Tekab 852 Satreskrim Polresta Cirebon bersama Unit Reskrim Polsek Losari berhasil mengungkap...

Pendekatan Prajurit Berbuah Kepercayaan, Masyarakat Sukarela Serahkan 75 Senjata

TERNATE, BIDIK-KASUSNEWS.COM            Pendekatan persuasif dan komunikasi yang dibangun prajurit jajaran Korem 152/Baabullah berhasil menumbuhkan...

Coffee Morning Kejari Kuningan Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Bersama Media, LSM dan Ormas

KUNINGAN – Bidik-kasusnews.com              Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan menggelar kegiatan Coffee Morning bersama insan pers, lembaga swadaya...

Patroli Malam Polres HSU Sasar Jalan Rawan Kecelakaan, Pengguna Strobo hingga Kendaraan ODOL Ditertibkan

Amuntai – Bidik-kasusnews.com                      Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) mengintensifkan patroli malam...

Sat Reskrim Polres Ciko, Berhasil Amankan Pelajar 14 Tahun Bobol Counter HP 

CIREBON KOTA – Bidik-kasusnews.com            Sungguh miris, Seorang pelajar berusia 14 tahun diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)...

Ayep Zaki: Menghormati Pahlawan Bukan Sekadar Ziarah, Tapi Tunaikan Cita-Cita Luhur Mereka

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki menegaskan bahwa penghormatan terhadap jasa para pahlawan tidak boleh berhenti...