JAKARTA, BIDIK-KASUSNEWS.COM — Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menyimpulkan bahwa enam anggota kepolisian terbukti melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri. Kesimpulan tersebut diperoleh setelah gelar perkara yang dilaksanakan pada Jumat malam, sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.
Sebagai tindak lanjut, Sidang Komisi Kode Etik Polri dijadwalkan akan digelar pada Rabu, 17 Desember 2025. Sidang ini akan menentukan sanksi etik terhadap para anggota yang terlibat, terpisah dari proses hukum pidana yang juga berjalan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa institusinya berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa perlakuan istimewa, meskipun yang terlibat adalah anggota Polri sendiri.
“Polri tidak mentolerir tindakan melanggar hukum. Penegakan hukum dilakukan secara objektif, profesional, dan tanpa pandang bulu,” tegas Brigjen Trunoyudo dalam keterangannya.
Ia menambahkan, setiap anggota yang terbukti bersalah akan dimintai pertanggungjawaban secara menyeluruh, baik dari sisi pidana maupun pelanggaran etik.
“Setiap anggota yang terlibat akan mempertanggungjawabkan perbuatannya, baik secara pidana maupun etik,” ujarnya.
Koordinasi dengan Korban dan Pengamanan Lokasi Terus Dilakukan
Seiring dengan proses hukum yang berjalan, Polda Metro Jaya disebut terus melakukan koordinasi intensif dengan keluarga korban, pemilik fasilitas yang mengalami kerusakan, pemerintah daerah, serta tokoh masyarakat setempat. Langkah ini dilakukan untuk menjaga situasi tetap kondusif sekaligus memastikan proses pemulihan berjalan dengan baik.
“Kami terus melakukan pengamanan di sekitar lokasi kejadian untuk mencegah potensi aksi lanjutan dan memastikan rasa aman bagi masyarakat,” kata Brigjen Trunoyudo.
Kasus Debt Collector Masih Menunggu Laporan Resmi
Terkait peristiwa terpisah yang melibatkan dua orang debt collector yang menghentikan kendaraan yang digunakan anggota Polri, Brigjen Trunoyudo menyampaikan bahwa penanganannya masih menunggu laporan resmi dari pihak terkait.
“Apabila laporan sudah masuk, kami akan menindaklanjutinya secara profesional. Perkembangan penanganan akan kami sampaikan secara terbuka,” jelasnya.
Komitmen Jaga Integritas Institusi
Di akhir keterangannya, Brigjen Trunoyudo kembali menegaskan komitmen Polri dalam menjaga integritas institusi, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Penanganan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan publik,” pungkasnya.
(Agus)