Kota Bekasi, Bidik-kasusnews.com — Dugaan penolakan pasien oleh Rumah Sakit Karunia Kasih kian menguat dan memantik reaksi keras dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi. Anggota DPRD Kota Bekasi Komisi IV, Ahmadi, secara tegas mendesak agar dilakukan pembongkaran dan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen rumah sakit tersebut demi menjamin keselamatan dan hak dasar pasien.
Ahmadi menegaskan bahwa rumah sakit merupakan institusi pelayanan publik yang berfungsi menyelamatkan nyawa manusia, bukan ruang kompromi administratif. Ia mengingatkan bahwa kewajiban pelayanan kesehatan telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 48, yang mewajibkan pelayanan dilakukan secara terpadu, berkesinambungan, dan mengedepankan keselamatan pasien.
> “Undang-undang sudah sangat jelas. Pelayanan kesehatan tidak boleh setengah-setengah. Tidak boleh ada pembiaran, apalagi penolakan pasien dengan alasan apa pun,” tegas Ahmadi kepada awak media.
Menurutnya, apabila dugaan penolakan pasien oleh RS Karunia Kasih terbukti, maka persoalan tersebut tidak lagi sekadar menyangkut etika pelayanan, melainkan telah berpotensi menjadi pelanggaran hukum serius. Oleh karena itu, DPRD Kota Bekasi mendorong Dinas Kesehatan Kota Bekasi untuk segera turun tangan melakukan audit komprehensif terhadap manajemen rumah sakit, termasuk membuka kemungkinan pemberian sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Di tengah polemik tersebut, publik justru menyoroti kontras perlakuan yang terjadi di lapangan. RSUD Pondok Gede bersama jajaran Polsek Pondok Gede dinilai menunjukkan sikap humanis dengan memberikan pendampingan dan pelayanan kepada wartawan Yusup Bahtiar tanpa diskriminasi dan tanpa syarat administratif yang berbelit.
Perbedaan penanganan ini memicu pertanyaan luas di tengah masyarakat: mengapa fasilitas kesehatan milik pemerintah mampu menghadirkan pelayanan kemanusiaan secara nyata, sementara rumah sakit swasta justru diduga menutup akses pelayanan?
Sorotan publik semakin tajam setelah muncul informasi mengenai oknum manajemen RS Karunia Kasih berinisial FJR, yang disebut-sebut mengutus seseorang untuk menemui Yusup Bahtiar dengan dalih ajakan “ngopi”. Langkah tersebut memunculkan spekulasi di ruang publik—apakah ini bentuk klarifikasi resmi, atau upaya penyelesaian informal di luar mekanisme transparan?
Sementara itu, Nurata, Ketua WN 88, turut menyampaikan kesaksian bahwa kejadian serupa pernah dialami oleh anggota keluarganya. Ia menduga, kasus yang mencuat ke permukaan hanyalah sebagian kecil dari persoalan yang sebenarnya terjadi.
> “Bisa jadi bukan satu atau dua kasus. Mungkin banyak, hanya saja mereka memilih diam karena takut atau tidak tahu harus mengadu ke mana,” ungkap Nurata.
Pernyataan tersebut memperkuat desakan agar dugaan penolakan pasien ini diusut secara terbuka dan tuntas, bukan diselesaikan melalui jalur informal. Kini, perhatian publik tertuju pada Dinas Kesehatan Kota Bekasi dan otoritas terkait—apakah dugaan ini akan diungkap secara transparan demi kepentingan masyarakat luas, atau kembali meredup tanpa kejelasan.
(Heri)