SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Di tengah pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) Tahun Anggaran 2026, muncul dugaan adanya pemotongan dana bantuan yang diterima kelompok penerima di wilayah Pajampangan, Kabupaten Sukabumi.
Program yang dilaksanakan Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Besar Wilayah Sungai Citarum dan Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air Citarum tersebut diketahui memberikan bantuan sekitar Rp195 juta untuk setiap kelompok.

Sejumlah wilayah di Pajampangan menjadi sasaran program, di antaranya Kecamatan Jampangkulon, Cibitung, Cimanggu, Kalibunder, Waluran dan Tegalbuleud. Namun, di balik pelaksanaan pembangunan jaringan irigasi itu, muncul informasi mengenai dugaan pungutan atau pemotongan dana dalam jumlah cukup besar.
Seorang pengurus kelompok yang meminta namanya tidak dipublikasikan mengungkapkan, pihaknya diduga diminta menyerahkan uang tunai sekitar Rp80 juta hingga Rp90 juta. Besaran tersebut bahkan disebut dapat berbeda di sejumlah kelompok.
Menurut sumber tersebut, uang yang disetorkan disebut sebagai jasa atau biaya perantara dalam proses pengajuan dan pengakomodasian kelompok penerima program. Ia mengaku kelompoknya berada dalam posisi sulit karena harus memenuhi permintaan tersebut setelah dana bantuan dicairkan.

“Kami terpaksa berutang untuk membeli pasir dan batu pecah. Untuk upah tenaga kerja juga dijanjikan dibayarkan setelah pencairan tahap kedua,” kata sumber yang sama, Rabu (13/8).
Ia menegaskan, kewajiban menyetorkan uang tersebut tidak tercantum dalam petunjuk teknis maupun pakta integritas yang ditandatangani kelompok penerima.
“Hal itu sama sekali tidak ada tertulis dalam aturan maupun pernyataan integritas yang kami tandatangani,” ujarnya.
Jika dugaan tersebut benar, praktik pemotongan dana dalam jumlah besar berpotensi memengaruhi kualitas pekerjaan. Sebab, dana yang semestinya digunakan untuk pembangunan dan peningkatan infrastruktur irigasi menjadi berkurang sebelum seluruh kegiatan fisik dilaksanakan.
Seorang pengamat dari unsur lembaga swadaya masyarakat menilai dugaan tersebut perlu mendapat perhatian serius. Menurutnya, seluruh penggunaan anggaran program pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pihak yang meminta maupun yang memberikan sama-sama tidak dibenarkan apabila praktik tersebut memang terjadi. Karena itu, perlu ada pemeriksaan agar persoalannya menjadi terang,” tegasnya.
Masyarakat pun berharap aparat pengawas serta penegak hukum dapat melakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan tersebut.
Langkah itu dinilai penting untuk memastikan bantuan P3TGAI benar-benar digunakan sesuai peruntukannya, sekaligus menjaga kualitas pembangunan irigasi dan akuntabilitas penggunaan keuangan negara. (Dicky)