PEMALANG, Bidik-kasusnews.com – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa di lingkungan pendidikan kembali menjadi sorotan publik. Seorang oknum kepala sekolah di MTs Salafiyah Almasukuriah, Desa Datar, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang, dilaporkan diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap muridnya berinisial AYK.
Berdasarkan keterangan keluarga korban, peristiwa pertama disebut terjadi pada Senin, 1 Februari 2026, kemudian kembali terulang pada Selasa, 9 Februari 2026. Korban yang merupakan warga Desa Cebuyur RT 42 RW 06 itu diduga mengalami tindakan fisik saat berada di lingkungan sekolah.
Pihak keluarga menyatakan tidak menerima perlakuan tersebut dan berencana melaporkan kasus ini secara resmi ke Polres Pemalang agar diproses sesuai hukum yang berlaku. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat mengusut perkara secara objektif guna mencegah kejadian serupa terulang.
“Kami hanya ingin keadilan. Anak kami datang ke sekolah untuk belajar, bukan mendapat kekerasan,” ujar salah satu anggota keluarga korban.
Keluarga juga mengaku merasa tertekan setelah adanya dugaan intimidasi dari oknum aparat desa setempat berinisial K, yang disebut membela pihak sekolah. Tudingan tersebut hingga kini masih menjadi klaim sepihak dari keluarga korban dan belum mendapat tanggapan resmi dari pihak terkait.
Selain itu, keluarga menyebut telah membuka ruang mediasi, namun situasi justru memanas setelah terduga pelaku disebut akan menempuh langkah hukum melalui kuasa hukum. Kondisi ini membuat keluarga memilih membawa perkara ke ranah hukum agar memperoleh kepastian.
Kapolres Pemalang, AKBP Rendi Setia Permana, diminta masyarakat untuk memastikan penanganan kasus berjalan transparan dan profesional. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah maupun pemerintah desa terkait dugaan tersebut.
Kasus ini menambah perhatian publik terhadap pentingnya perlindungan anak di lingkungan pendidikan. Aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan klarifikasi, penyelidikan, serta memastikan semua pihak memperoleh keadilan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
(Red)
