Bidik-kasusnews.com
Jakarta — Polemik dunia pendidikan kembali mencuat setelah seorang wali murid mengungkap dugaan penahanan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) oleh PKBM Golden Home Schooling yang berlokasi di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Kasus ini bermula dari insiden disiplin di lingkungan sekolah, ketika seorang siswa kedapatan membawa handphone saat kegiatan belajar mengajar berlangsung. Pihak sekolah kemudian memberikan sanksi berupa penulisan kalimat pernyataan sebanyak puluhan halaman.
Namun, menurut keterangan orang tua siswa, Rohana, persoalan justru berkembang setelah anaknya dipulangkan secara sepihak tanpa pemberitahuan kepada keluarga. Ia menilai tindakan tersebut membahayakan keselamatan anak karena tidak disertai fasilitas komunikasi.
“Anak saya dipulangkan begitu saja tanpa pemberitahuan. Ini sangat kami sesalkan karena menyangkut keselamatan,” ujarnya dalam keterangan kepada media, Jumat (27/2/2026).
Rohana juga menyoroti tindakan penyitaan handphone oleh kepala sekolah. Ia menduga perangkat tersebut tidak hanya disita, tetapi juga diakses tanpa izin.
Menurutnya, hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang mengatur larangan mengakses data pribadi tanpa hak.
Dampak dari kejadian itu, siswa mengalami tekanan psikologis hingga akhirnya meminta pindah sekolah. Orang tua pun memutuskan untuk memindahkan anaknya pada April 2024 demi menjaga kondisi mentalnya.
Permasalahan kembali mencuat ketika proses pemindahan administrasi pendidikan tidak berjalan lancar. Rohana mengaku Dapodik anaknya tidak segera diproses, bahkan baru diselesaikan pada Februari 2026.
Ia juga menyebut adanya permintaan pembayaran SPP untuk bulan yang sudah tidak lagi diikuti oleh siswa tersebut, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait transparansi kebijakan lembaga pendidikan tersebut.
Upaya mediasi yang difasilitasi oleh pihak Suku Dinas Pendidikan setempat pada 26 Februari 2026 pun tidak membuahkan hasil maksimal, lantaran pihak sekolah tidak hadir dalam pertemuan tersebut.
Menariknya, setelah kasus ini ramai diberitakan sejumlah media online, proses pemindahan Dapodik justru segera diselesaikan oleh pihak sekolah.
Atas kejadian ini, Rohana berharap ada evaluasi menyeluruh terhadap lembaga pendidikan terkait agar kejadian serupa tidak terulang.
Selain itu, ia juga mendorong instansi berwenang untuk menindaklanjuti dugaan maladministrasi, sebagaimana diatur dalam Ombudsman Republik Indonesia, guna memastikan hak-hak peserta didik dan orang tua tetap terlindungi dalam sistem pendidikan.(HERI)