Dugaan Oli ilegal Palsu di Kalbar,Pengamat Hukum:Polisi Jangan Lempar Tanggung Jawab

Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat
Minggu-06-Juli-2025
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, angkat suara merespons pernyataan pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) terkait penanganan kasus dugaan peredaran oli Ilegal diduga palsu yang sebelumnya digerebek oleh tim gabungan Kejaksaan, TNI, dan BAIS di salah satu gudang.

Dalam keterangannya kepada media, Dr. Herman menilai penanganan kasus ini seharusnya menjadi prioritas aparat penegak hukum,karena menyangkut delik umum, bukan delik aduan yang menunggu laporan masyarakat.

 

Tim Kejaksaan, BAIS, dan TNI tentu tidak melakukan penggerebekan tanpa alasan. Dugaan beredarnya oli ilegal diduga palsu adalah persoalan serius yang telah meresahkan publik, dan ini jelas merupakan delik umum,” tegasnya pada Minggu, 06 Juli 2025.

Menurutnya, polisi memiliki kewajiban hukum untuk bertindak aktif. Dalam konteks delik biasa, penyidik kepolisian memiliki wewenang penuh untuk memulai penyelidikan berdasarkan informasi awal, tanpa harus mengandalkan laporan resmi dari masyarakat atau pemanggilan pihak-pihak yang tidak relevan.

Tidak ada relevansinya memanggil ormas atau wartawan untuk diminta keterangan dalam perkara seperti ini. Ini ranah teknis dan yuridis yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyidik,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa dalam kasus delik biasa, penyidik wajib mengelola barang bukti dengan menjunjung tinggi prinsip integritas, transparansi, dan prosedural. Termasuk dalam hal ini, adalah proses pengujian laboratorium terhadap oli ilegal yang diduga palsu.

Yang harus melakukan uji laboratorium dan menjelaskan metodologinya adalah pihak penyidik, bukan masyarakat atau wartawan. Pasal 39 KUHAP dan Perkap Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana sudah sangat jelas mengatur soal ini,” jelas Dr. Herman.

Ia pun meminta Polda Kalbar untuk tidak ragu menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai hukum acara pidana, tanpa tekanan dari pihak eksternal mana pun.

Saya yakin masyarakat tidak perlu menjadi sarjana hukum untuk memahami bahwa ini adalah wewenang polisi. Jangan sampai penanganan perkara ini justru melemahkan kepercayaan publik karena sikap pasif aparat,” pungkasnya.

Penegasan ini menjadi peringatan penting agar penanganan perkara dugaan oli ilegal palsu tidak menjadi permainan opini atau tarik menarik kepentingan. Polisi dituntut menjalankan fungsi penyidikan secara ilmiah, sah, dan akuntabel.

Sumber : Dr Herman Hofi Munawar
Wartawan Ridwan Sandra

Follow Us On

Trending Now​

276 Siswa Secaba Dilantik Pangdam V/Brawijaya Menjadi Prajurit TNI AD, Berpangkat Serda

Jember – Bidik-kasusnews.com Upacara Penutupan Pendidikan Pertama Bintara Infanteri TNI...

Ungkap Misteri Kematian IRT di Kedungleper Jepara, Polisi Lakukan Ekshumasi Setelah 11 Hari Dimakamkan

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA – Upaya mengungkap penyebab kematian seorang ibu rumah tangga...

Panen Jagung 3 Hektare di HSU Hasilkan 8 Ton, Kemarau Panjang Jadi Tantangan Petani

HSU – BIDIK-KASUSNEWS.COM        Panen jagung mandiri kuartal III tahun 2026 di Desa...

Polsek Babirik Monitoring Pertumbuhan Jagung di Amuntai Tengah, Panen 3 Hektare Ditargetkan November 2026

HSU – BIDIK-KASUSNEWS.COM        Polsek Babirik melaksanakan monitoring pertumbuhan tanaman...

Satlantas Polres HSU Gelar Pengaturan Pagi di Amuntai, Imbau Pengendara Utamakan Keselamatan

HSU – BIDIK-KASUSNEWS.COM          Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Hulu Sungai Utara...

282 BINTARA INFANTERI DI RINDAM III/SLW RESMI DILANTIK, SIAP MENGABDI KEPADA BANGSA

BANDUNG – Bidik-kasusnews.com      Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih, S.E., M.M...

Recent Post​

276 Siswa Secaba Dilantik Pangdam V/Brawijaya Menjadi Prajurit TNI AD, Berpangkat Serda

Jember – Bidik-kasusnews.com Upacara Penutupan Pendidikan Pertama Bintara Infanteri TNI Angkatan Darat Gelombang III Tahun Anggaran 2026 Upacara...

Ungkap Misteri Kematian IRT di Kedungleper Jepara, Polisi Lakukan Ekshumasi Setelah 11 Hari Dimakamkan

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA – Upaya mengungkap penyebab kematian seorang ibu rumah tangga berinisial S (43), warga Desa Kedungleper, Kecamatan...

Panen Jagung 3 Hektare di HSU Hasilkan 8 Ton, Kemarau Panjang Jadi Tantangan Petani

HSU – BIDIK-KASUSNEWS.COM        Panen jagung mandiri kuartal III tahun 2026 di Desa Pinangkara, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai...

Polsek Babirik Monitoring Pertumbuhan Jagung di Amuntai Tengah, Panen 3 Hektare Ditargetkan November 2026

HSU – BIDIK-KASUSNEWS.COM        Polsek Babirik melaksanakan monitoring pertumbuhan tanaman jagung kuartal III di Desa Pinangkara, Kecamatan...

Satlantas Polres HSU Gelar Pengaturan Pagi di Amuntai, Imbau Pengendara Utamakan Keselamatan

HSU – BIDIK-KASUSNEWS.COM          Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) melaksanakan kegiatan pengamanan dan pengaturan...

282 BINTARA INFANTERI DI RINDAM III/SLW RESMI DILANTIK, SIAP MENGABDI KEPADA BANGSA

BANDUNG – Bidik-kasusnews.com      Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih, S.E., M.M., diwakili Kasdam III/Siliwangi Brigjen TNI Dr. Agus...

Rapat Pleno Terbuka: DPT Desa Rembul kecamatan Randudongkal Ditetapkan, Calon Kades Suhartoni Dinyatakan Lulus Tes Kesehatan

PEMALANG, Bidik-kasusnews.com    Panitia Pemilihan Kepala Desa Rembul, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, menggelar Rapat Pleno Terbuka...

Tingkatkan Kesiapan dan Kepatuhan, Rutan Jepara Perkuat Pembinaan Tamping melalui Apel

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Senin, 26 Oktober 2026 – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara melaksanakan apel tamping dengan pengarahan...

Awali Hari dengan Penguatan Tugas, Kepala Rutan Jepara Pimpin Morning Briefing untuk Tingkatkan Kedisiplinan Petugas

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Senin, 26 Oktober 2026 – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara melaksanakan kegiatan morning briefing yang...