JATENG:Bidik-kasusnews.com
Jepara- Sebuah kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terjadi di Desa Tengguli, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara. Kejadian ini melibatkan seorang pria berinisial S (42) sebagai terlapor dan seorang perempuan berinisial M (39) sebagai korban.
Korban diketahui memiliki kondisi paranoid schizophrenia, yang membuatnya lebih rentan terhadap tindakan kekerasan. Menurut laporan, pelaku diduga telah berulang kali melakukan pelecehan seksual terhadap korban dengan modus berpura-pura memijat tubuhnya. Kejadian ini akhirnya terungkap setelah pihak keluarga memasang kamera CCTV di kamar korban.

Kasat Reskrim Jepara AKP M Faizal Wildan saat dikonfirmasi wartawan Senin(24/03/2025) menyapaikan
Peristiwa ini terjadi pada 20 Maret 2025 sekitar pukul 20.45 WIB di rumah korban. Saat itu, korban sedang beristirahat ketika pelaku datang dan mengetuk pintu. Setelah korban membukakan pintu, pelaku masuk dan mengikuti korban ke dalam kamar.
Pelaku kemudian mulai melakukan tindakan tidak senonoh dengan menurunkan pakaian korban, meraba tubuhnya, dan menggesekkan alat kelaminnya. Namun, korban berusaha menutup kembali pakaiannya, dan kejadian tersebut terekam CCTV. Pihak keluarga yang melihat rekaman itu segera datang dan membawa pelaku ke Polres Jepara untuk diproses lebih lanjut.ujar kasat(24/03/2025)
Tindak Lanjut dan Proses Hukum
Kasus ini telah dilaporkan ke polisi dengan dugaan pelanggaran Pasal 6 huruf c UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Undang-undang tersebut mengatur hukuman berat bagi pelaku yang melakukan kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas.
Pihak berwenang telah mengamankan beberapa barang bukti, termasuk pakaian korban dan tersangka, serta mangkuk berisi minyak yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, korban, serta saksi-saksi.
Pentingnya Perlindungan bagi Penyandang Disabilitas
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyandang disabilitas, terutama mereka yang mengalami gangguan mental, sangat rentan menjadi korban kekerasan seksual. Oleh karena itu, perlu ada pengawasan lebih ketat dari keluarga dan lingkungan sekitar serta langkah hukum yang tegas agar kejadian serupa tidak terulang.
Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap kasus kekerasan seksual dan segera melapor jika menemukan indikasi pelecehan atau tindakan tidak pantas di lingkungan mereka.(Wely-jateng)