SUKABUMI – BIDIK-KASUSNEWS.COM – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-15 Tahun Sidang 2025 pada Kamis (15/5) di ruang rapat utama DPRD. Agenda utama rapat adalah penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan dana cadangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) tahun 2029.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Turut hadir Wakil Bupati H. Andreas, SE, yang mewakili Bupati Sukabumi dalam penyampaian nota pengantar, bersama jajaran Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, para camat, dan tamu undangan lainnya.
Dalam nota pengantar yang disampaikan Wakil Bupati, ditegaskan bahwa penyelenggaraan Pilkada memerlukan anggaran yang besar, mencakup pengadaan logistik seperti surat suara dan kotak suara, honor penyelenggara TPS, serta distribusi yang menantang karena faktor geografis Sukabumi. Oleh karena itu, pembiayaannya tidak bisa ditumpukan pada satu tahun anggaran.
Pembentukan dana cadangan ini merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pemerintah Daerah berencana menyisihkan dana secara bertahap selama tiga tahun anggaran melalui APBD, dengan total nilai Rp120.000.000.000,00. Rinciannya adalah Rp40 miliar pada tahun 2026, Rp40 miliar pada 2027, dan Rp40 miliar pada 2028.
Dana cadangan dapat ditempatkan sekaligus atau bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah. Jika kebutuhan Pilkada melampaui dana yang tersedia, kekurangannya akan dianggarkan pada APBD tahun pelaksanaan atau dari sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Inisiatif ini bertujuan menjamin ketersediaan anggaran, mendukung efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, serta menjaga kesinambungan program prioritas lainnya. Dengan perencanaan yang matang, pelaksanaan Pilbup 2029 diharapkan dapat berlangsung lancar, demokratis, dan berkualitas.
Selanjutnya, Raperda ini akan dibahas bersama oleh DPRD dan Pemerintah Daerah untuk penyempurnaan sebelum ditetapkan. DPRD berharap pembahasan berjalan efektif dan tepat waktu agar persiapan Pilkada tidak terganggu oleh kendala anggaran.
DICKY / UM