SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna Ke-11 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (28/7/2026).
Sidang yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sukabumi H. Usep itu membahas penyempurnaan hasil evaluasi Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta pandangan umum fraksi terhadap Raperda perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroda.

Rapat dihadiri Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, kepala perangkat daerah, dan sejumlah tamu undangan. Kehadiran seluruh unsur tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan kebijakan strategis daerah.
Agenda pertama difokuskan pada penetapan Keputusan Pimpinan DPRD mengenai persetujuan penyempurnaan dan penyesuaian hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 beserta Rancangan Peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban APBD.
Penyempurnaan tersebut merupakan tindak lanjut atas Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 903/Kep.384-BPKAD/2026 tanggal 21 Juli 2026. Sebelum dibawa ke rapat paripurna, Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah melakukan pembahasan pada 27 Juli 2026 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam rapat, Bayu Permana menyampaikan laporan Badan Anggaran DPRD mengenai hasil pembahasan evaluasi gubernur. Selanjutnya, Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi H. Wawan Godawan Saputra, S.IP., M.A.P. membacakan draf Keputusan Pimpinan DPRD tentang penyempurnaan dan penyesuaian hasil evaluasi tersebut.
Setelah seluruh dokumen dibahas, Bupati Sukabumi bersama pimpinan DPRD menandatangani Keputusan Pimpinan DPRD dan Berita Acara sebagai bentuk persetujuan atas penyempurnaan hasil evaluasi Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Pimpinan rapat menyampaikan bahwa dengan ditandatanganinya keputusan tersebut, seluruh tahapan penyempurnaan hasil evaluasi gubernur telah selesai dilaksanakan. Dokumen selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada kesempatan itu, pimpinan rapat juga memberikan apresiasi kepada Badan Anggaran DPRD, TAPD, Sekretariat DPRD, serta seluruh pihak yang telah berperan dalam menyelesaikan proses pembahasan hingga dapat berjalan sesuai jadwal.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan penyampaian sambutan Bupati Sukabumi H. Asep Japar sebelum memasuki agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati mengenai Raperda perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi PT Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda).
Pandangan umum disampaikan secara berurutan oleh Fraksi Golkar-PAN melalui Rahma Sakura Ramkar, Fraksi Gerindra oleh Hera Iskandar, Fraksi PKB oleh Aang Erlan Hudaya, Fraksi PKS oleh Ai Sri Mulyati, Fraksi PDI Perjuangan oleh H. Junajah Jajah Nurdiansyah, Fraksi Demokrat oleh Lugi Septiandi Herman, dan Fraksi PPP melalui H. Apep Saepul Mahdan.
Seluruh fraksi menyampaikan sejumlah masukan, saran, kritik, dan pertanyaan terhadap rencana perubahan status badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroda. Masukan tersebut akan menjadi bahan bagi Pemerintah Kabupaten Sukabumi sebelum pembahasan memasuki tahapan berikutnya.
Menutup rapat paripurna, pimpinan DPRD menyampaikan bahwa jawaban resmi Bupati Sukabumi atas pandangan umum seluruh fraksi dijadwalkan disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD yang akan digelar pada 3 Agustus 2026. Jawaban tersebut akan menjadi bagian dari proses lanjutan pembahasan Raperda hingga memasuki tahapan pengambilan keputusan. (Dicky)