Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Divisi Hukum (Divkum) Polri menginstruksikan kepada seluruh jajaran agar mulai menggunakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 sebagai dasar rujukan terbaru dalam penyusunan administrasi dan dokumen resmi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Instruksi tersebut menegaskan bahwa perubahan terbaru terhadap Undang-Undang Kepolisian telah berlaku dan dapat dijadikan acuan dalam berbagai produk administrasi, termasuk surat dinas, Surat Telegram (ST), maupun Surat Telegram Rahasia (STR).
Untuk penulisan rujukan pada surat resmi, format yang digunakan adalah:
“Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.”
Sementara itu, pada penulisan ST dan STR digunakan format singkat sebagai berikut:
“UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri.”
Pembaruan rujukan hukum ini bertujuan memastikan seluruh administrasi kepolisian mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang terbaru, sehingga tercipta keseragaman dalam penyusunan dokumen resmi di seluruh satuan kerja Polri.
Dengan diberlakukannya ketentuan tersebut, seluruh personel dan satuan kerja diharapkan segera menyesuaikan penggunaan dasar hukum dalam setiap dokumen administrasi agar selaras dengan perubahan regulasi yang telah ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya Polri dalam meningkatkan tertib administrasi, kepastian hukum, dan profesionalisme dalam penyelenggaraan tugas serta pelayanan kepada masyarakat.
(Agus)