MAJALENGKA, Bidik-kasusnews.com
Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Majalengka terus berupaya mengenjot capaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2026 dari Retribusi pasar milik Pemkab Majalengka dan usaha lainnya.
Dikatakan Plt. Kepala Disperdagin Kabupaten Majalengka Dr. H. Ida Heriyani bahwa Disperdagin Kabupaten Majalengka di tahun 2026 ini memiliki target PAD yang didapat dari beberapa jenis diantaranya dari retribusi pelayanan pasar.
“Target PAD Disperdagin Kabupaten Majalengka diperoleh dari retribusi pelayanan pasar, yakni pasar Kadipaten, pasar Sindangkasih Cigasong, parapatan Sumberjaya dan pasar Talaga, ” ungkapnys, Rabu (28/10/26)
Selain itu sambung dia, PAD Disperdagin Kabupaten Majalengka diperoleh dari kegiatan usaha berupa grosir, tempat pertokoan atau kegiatan usaha lainnya.
“Perolehan PAD dari kegiatan usaha yakni dari sewa outlet Siti Armilah, sewa kios Cingambil, ruko di pasar balong, kemudian sewa kios Taman Jomantara dan sewa kios Sky Walk GGM Majalengka serta sewa kios eks Mapolres atau di belakang pendopo Kabupaten Majalengka (kasungka) dan sewa kios girilawungan, sewa tanah dan sewa kios pasar Jatitujuh. Ada juga sewa BMD untuk Sentra Industri Kecil dan Menengah ( SIKM ) 1dan 2, ” paparnya.
Untuk keseluruhan target PAD tahun 2026 Disperdagin Kabupaten Majalengka sebesar Rp. 3,6 miliar dan Rp. 3,9 miliar di tahun 2027.
“Sampai bulan Oktober 2026 dari keseluruhan capaian PAD sampai dengan akhir Oktober ini sudah mencapai 91 persen lebih. Kita optimis sisa waktu sampai akhir tahun target tersebut bisa tercapai,” ujarnya.
Saat ini pemerintah daerah Kabupaten Majalengka sedang berupaya menata kawasan PKL di Taman Jomantara Munjul atau dulu dikenal dengan Taman Raharja.
“Pemkab Majalengka membongkar puluhan kios yang ada di taman tersebut, karena kondisi bangunan yang sudah rusak dan bocor bocor ketika hujan. Pembongkaran ini dilakukan terhadap bangunan yang rusak berat, satu baris bagian belakang masih layak dan tetap dipertahankan. Langkah ini diambil guna keamanan dan kenyamanan para pelaku UMKM, penataan untuk menciptakan kawasan publik yang lebih tertib, rapi, nyaman dan memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat serta diarahkan untuk mengotimalkan pemberdayaan para pelaku UMKM sekitarnya, ” terangnya.
(Asep Rusliman)