SUKABUMI-BIDIK-KASUS.NEWS.COM – Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI, Waryono Abdul Ghofur, menilai rendahnya literasi masyarakat mengenai wakaf masih menjadi tantangan besar dalam pengembangan ekonomi berbasis wakaf di Indonesia.
Menurutnya, pemahaman tentang wakaf, khususnya wakaf uang, belum banyak diperkenalkan secara luas baik di lingkungan pendidikan maupun majelis taklim.
Karena itu, Kementerian Agama berupaya memperkuat kampanye edukasi wakaf dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk kalangan media.
“Kalau kita cek di majelis-majelis taklim maupun kurikulum sekolah, materi mengenai wakaf uang masih sangat minim,” ujarnya.
Karena itu kata dia, Kementerian Agama tengah gencar mengkampanyekan wakaf uang, salah satunya melalui peran wartawan agar informasi ini semakin dikenal masyarakat.
Lebih lanjut ia menjelaskan, konsep kota wakaf mulai dikembangkan sekitar dua tahun terakhir sebagai upaya mengoptimalkan aset-aset wakaf yang selama ini belum produktif.
Banyak lahan wakaf yang belum memberikan manfaat ekonomi maksimal bagi masyarakat sehingga perlu dikelola secara lebih profesional dan berkelanjutan.
Untuk mewujudkan kota wakaf, lanjutnya, diperlukan dukungan kuat dari pemerintah daerah. Komitmen kepala daerah menjadi salah satu syarat penting agar program tersebut dapat berjalan efektif.
“Kalau hanya mengandalkan nadzir dan Kementerian Agama tentu belum cukup kuat,” tegasnya.
Maka diperlukan keterlibatan pemerintah daerah agar tanah wakaf yang tidak produktif bisa dikembangkan menjadi lahan pertanian, perkebunan, maupun peternakan yang menghasilkan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat, tambahnya.
Waryono menambahkan, pengelolaan aset wakaf berada di tangan nadzir yang memiliki peran strategis dalam memastikan aset tersebut memberikan nilai manfaat yang berkelanjutan.
Nadzir sendiri terdiri atas tiga bentuk, yakni perorangan, lembaga, dan organisasi.
Ia menjelaskan, nadzir berbentuk organisasi harus memperoleh izin dari Kementerian Dalam Negeri, sedangkan nadzir berbentuk lembaga wajib mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum.
Dengan tata kelola yang baik dan dukungan berbagai pihak, aset wakaf diharapkan dapat menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi umat sekaligus mendukung pembangunan daerah. (Usep)