MAJALENGKA, BIDIK-KASUSNEWS.COM – Dugaan pelanggaran serius terhadap perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) kembali mencuat ke permukaan. Seorang PMI bernama Enok Suhati, warga Desa Baribis, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, diduga mengalami penelantaran dan perlakuan tidak manusiawi selama bekerja di Arab Saudi.
Kasus ini menyeret nama seorang pria berinisial Yusuf, yang diduga sebagai sponsor keberangkatan Enok Suhati. Sponsor tersebut kini disorot lantaran dinilai mengabaikan tanggung jawabnya, terutama saat korban secara tegas meminta dipulangkan ke Tanah Air akibat kondisi kerja yang tidak layak.
Keinginan Pulang Tak Digubris
Menurut keterangan pihak keluarga, Enok Suhati telah berulang kali menyampaikan keinginannya untuk kembali ke Indonesia karena mengalami tekanan dan perlakuan buruk selama bekerja. Namun hingga kini, proses pemulangan tersebut tak kunjung terealisasi.
Ironisnya, saat dikonfirmasi keluarga, Yusuf justru tidak mengakui perannya sebagai pihak yang memberangkatkan korban ke Arab Saudi. Ia bahkan mengklaim hanya berprofesi sebagai penggembala kambing, alasan yang dinilai janggal dan tidak relevan dengan fakta keberangkatan PMI tersebut.
Sikap ini memunculkan dugaan kuat adanya upaya penghindaran tanggung jawab hukum sebagai sponsor penempatan PMI.
Dugaan Tekanan Psikologis terhadap Korban
Tak berhenti pada dugaan penelantaran, sponsor juga disebut-sebut melakukan intervensi yang berdampak negatif terhadap korban dan keluarga. Tindakan tersebut dinilai dapat memperparah kondisi psikologis PMI serta menghambat proses perlindungan dan pemulangan.
Praktik semacam ini dianggap bertentangan dengan prinsip kemanusiaan dan nilai perlindungan pekerja migran yang dijamin oleh negara.
Berpotensi Langgar UU Perlindungan PMI
Jika dugaan ini terbukti, perbuatan sponsor berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang mewajibkan setiap pihak terkait penempatan PMI untuk menjamin keselamatan, hak, serta kepulangan pekerja migran.
Undang-undang tersebut juga menegaskan bahwa penelantaran PMI dalam kondisi bermasalah dapat berujung pada sanksi pidana maupun administratif, termasuk bagi sponsor atau pihak yang terlibat dalam penempatan tidak prosedural.
Desakan Aparat dan Negara Hadir
Atas mencuatnya kasus ini, keluarga korban mendesak aparat penegak hukum, BP2MI, Dinas Ketenagakerjaan, serta pemerintah daerah agar segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh dan memberikan perlindungan nyata kepada korban.
Kasus Enok Suhati dinilai menjadi peringatan keras bahwa praktik perekrutan PMI yang tidak transparan dan tidak manusiawi masih terus terjadi, bahkan disertai dugaan pengaburan fakta oleh sponsor.
Pers Kawal, Negara Jangan Kalah
Dalam konteks ini, pers menjalankan fungsi kontrol sosial untuk memastikan tidak ada PMI yang dibiarkan terlantar di luar negeri tanpa perlindungan negara. Keselamatan PMI merupakan harga mati dan tidak boleh dikalahkan oleh sponsor yang diduga bermain di balik alibi.
Satu PMI yang terlantar adalah potret kegagalan sistem perlindungan. Kasus ini diharapkan menjadi pintu masuk penegakan hukum tegas sekaligus peringatan bagi sponsor lain agar tidak mempermainkan nasib warga negara Indonesia.
(Amin/ Red)