Kuningan, Bidik-kasusnews.com – Dugaan praktik penebangan dan pengangkutan kayu yang tidak sesuai prosedur mencuat di kawasan hutan Perhutani Margamukti, Cimahi Kuningan, Jawa Barat. Temuan tersebut bermula dari investigasi lapangan yang dilakukan tim media dan organisasi kemasyarakatan (ormas) setelah muncul sejumlah kejanggalan terkait aktivitas penebangan kayu yang berlangsung pada 6 Juni 2026.
Tim investigasi mengaku tertarik menelusuri aktivitas tersebut setelah menemukan nama seorang mantri tebang bernama Kodir yang disebut menggunakan foto profil WhatsApp dengan atribut sebagai pembina salah satu media. Kondisi itu memunculkan pertanyaan di kalangan tim investigasi sehingga dilakukan pengecekan langsung ke lokasi penebangan.
Saat berada di area yang dimaksud, tim mendapati dua unit truk pengangkut kayu. Yang menjadi perhatian, pada kaca depan kendaraan tersebut terpasang logo sebuah media yang diduga digunakan dalam aktivitas pengangkutan hasil tebangan.
Tidak berhenti di lokasi, tim kemudian melakukan pemantauan terhadap pergerakan kendaraan yang disebut akan menuju Tempat Penimbunan Kayu (TPK). Namun, menurut hasil investigasi, terdapat sejumlah hal yang dinilai janggal, termasuk dokumen yang diperlihatkan kepada tim saat proses pengangkutan berlangsung.
Berdasarkan hasil pendalaman sementara, tim investigasi menduga terdapat sejumlah pelanggaran yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait. Dugaan tersebut antara lain berkaitan dengan legalitas penebangan, keabsahan dokumen angkutan kayu, hingga penggunaan identitas atau atribut tertentu yang berpotensi menimbulkan persepsi keliru di lapangan.
Selain itu, tim juga mengklaim telah mengumpulkan sejumlah bahan pendukung berupa foto dan video lokasi penebangan, dokumentasi kendaraan pengangkut, data nomor polisi kendaraan, keterangan saksi warga, serta dokumen yang menurut mereka perlu diverifikasi lebih lanjut keabsahannya.
Investigasi juga mengarah pada dugaan ketidaksesuaian data administrasi hasil hutan dengan sistem pelacakan resmi yang berlaku. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dari pihak berwenang guna memastikan kebenaran dan validitas data yang ditemukan.
Atas dasar temuan tersebut, tim investigasi meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan seluruh aktivitas penebangan dan distribusi kayu telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mereka juga meminta dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen pengangkutan, kendaraan yang digunakan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
Selain itu, tim investigasi mendorong adanya klarifikasi resmi dari pihak Perhutani dan pihak terkait lainnya guna menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut pengelolaan sumber daya hutan yang memiliki nilai strategis bagi negara dan lingkungan. Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam laporan investigasi tersebut. Oleh karena itu, seluruh informasi yang disampaikan masih merupakan hasil temuan awal tim investigasi dan menunggu proses verifikasi serta klarifikasi dari instansi berwenang.
Masyarakat berharap penanganan kasus ini dapat dilakukan secara transparan dan profesional agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terkait.
(Red)
