Bidik-kasusnews.com
Jakarta — Penanganan perkara dugaan pemerasan dalam rekrutmen perangkat desa di Kabupaten Pati terus berlanjut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, untuk dimintai keterangan terkait tata kelola pemerintahan desa yang tengah disorot penyidik.
Pemanggilan tersebut dilakukan pada Selasa, 3 Februari 2026, sebagai bagian dari upaya KPK memperoleh penjelasan mengenai mekanisme perencanaan dan pengawasan dana desa, terutama yang berkaitan dengan penghasilan tetap perangkat desa pada formasi tahun 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Plt Bupati Pati diarahkan pada aspek administratif, bukan pada tindakan operasional di lapangan.
“Penyidik mendalami perencanaan dana desa, termasuk komponen anggaran untuk pembayaran gaji perangkat desa,” ujar Budi saat dikonfirmasi Bidik-kasusnews,via WhatsApp Kamis (4/2/2026).
Selain Plt Bupati, penyidik juga memeriksa sepuluh saksi lain yang sebagian besar merupakan camat dan kepala desa di wilayah Kabupaten Pati. Pemeriksaan saksi dilakukan di Polda Jawa Tengah.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, yaitu Bupati Pati nonaktif Sudewo, Abdul Suyono, Sumarjion, dan Karjan. Para tersangka diduga terlibat dalam praktik pemerasan yang berkaitan dengan proses seleksi perangkat desa.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas rekrutmen aparatur desa yang selama ini diharapkan berlangsung transparan. KPK menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan tanpa mengganggu pelayanan pemerintahan daerah yang kini berada di bawah kepemimpinan Plt Bupati.
KPK memastikan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta memperkuat sistem pengawasan pengelolaan dana desa ke depan.
(Wely)