Dewas KPK Telusuri Aduan Etik Pengalihan Penahanan Yaqut

Bidik-kasusnews.com
JAKARTA,16- April 2026 — Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi mulai mendalami laporan dugaan pelanggaran etik terkait pengalihan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari rumah tahanan negara ke tahanan rumah.

 

klarifikasi dilakukan terhadap pelapor Marselinus Edwin Hardhian yang merupakan Ketua Umum Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia. Ia dimintai penjelasan terkait dasar laporan yang diajukan kepada Dewas KPK.

“Hari ini kami diminta menjelaskan apa saja yang menjadi dasar laporan kami terkait pengalihan penahanan tersebut,” ujar Edwin seperti dikutip Sinpo.id,15/4/2026.

 

Dalam keterangannya, Edwin menyoroti dugaan kurangnya transparansi dalam proses pengambilan keputusan oleh KPK. Ia menilai publik tidak memperoleh informasi yang jelas dan konsisten mengenai alasan pengalihan penahanan.

“Informasi yang beredar di masyarakat tidak disampaikan secara terbuka. Bahkan, penjelasan dari pejabat KPK berbeda-beda,” ungkapnya.

 

Ia menjelaskan bahwa terdapat perbedaan alasan yang disampaikan oleh pihak KPK, mulai dari faktor permohonan keluarga hingga alasan kesehatan. Menurutnya, ketidaksamaan keterangan tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

“Perbedaan ini yang kami nilai sebagai bentuk ketidakjelasan informasi publik,” tegas Edwin.

 

Selain itu, ia juga mempertanyakan alasan pengalihan penahanan yang disebut sebagai bagian dari strategi penyidikan. Edwin meminta Dewas KPK mengkaji apakah langkah tersebut benar-benar memiliki dasar yang kuat dalam proses penegakan hukum.

“Kami ingin mengetahui strategi penyidikan seperti apa yang dimaksud, karena setiap langkah tentu harus bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.

 

Edwin menambahkan, Dewas KPK memberikan respons positif atas laporan tersebut dan akan melakukan pendalaman lebih lanjut, khususnya pada aspek strategi penyidikan yang dijadikan alasan pengalihan penahanan.

 

Sebelumnya, laporan serupa juga disampaikan oleh Boyamin Saiman dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia serta pihak Advokat Persaudaraan Islam. Polemik yang berkembang di ruang publik membuat isu ini terus menjadi sorotan.

 

Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk Yaqut. Perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah dan masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.(Wely)

Follow Us On

Trending Now​

Presiden Prabowo Terima Pimpinan TNI di Istana, Program Listrik Papua hingga 2.000 Jembatan Gantung Jadi Sorotan

Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Presiden Prabowo Subianto menerima jajaran pimpinan Tentara Nasional...

Program 12 PAS, Ayep Zaki Fokus pada Lima Agenda Prioritas

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki menegaskan bahwa Program 12 PAS...

KPK Dalami Anggaran Hibah dan Pokir DPRD Jateng, Data Proyek Bernilai Besar Ikut Diminta

JATENG:Bidik-kasusnews.com Semarang-10-Juni-2026- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan...

KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka OTT Korupsi Pengadaan Pendidikan

Bidik-kasusnews.com Jakarta-10-Juni-2026- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat...

Dugaan Persetubuhan terhadap Siswi SMK Diusut, Polisi Amankan Terduga Pelaku

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Aparat kepolisian tengah menangani kasus dugaan persetubuhan...

Ketua dan Pimpinan Serta Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Ucapkan Selamat Atas Opini WTP dari BPK

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, Budi...

Recent Post​

Presiden Prabowo Terima Pimpinan TNI di Istana, Program Listrik Papua hingga 2.000 Jembatan Gantung Jadi Sorotan

Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Presiden Prabowo Subianto menerima jajaran pimpinan Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa...

Program 12 PAS, Ayep Zaki Fokus pada Lima Agenda Prioritas

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki menegaskan bahwa Program 12 PAS merupakan salah satu langkah nyata dalam...

KPK Dalami Anggaran Hibah dan Pokir DPRD Jateng, Data Proyek Bernilai Besar Ikut Diminta

JATENG:Bidik-kasusnews.com Semarang-10-Juni-2026- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan langkah pengawasan terhadap tata kelola anggaran...

KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka OTT Korupsi Pengadaan Pendidikan

Bidik-kasusnews.com Jakarta-10-Juni-2026- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak...

Dugaan Persetubuhan terhadap Siswi SMK Diusut, Polisi Amankan Terduga Pelaku

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Aparat kepolisian tengah menangani kasus dugaan persetubuhan terhadap seorang siswi kelas XI salah satu SMK di...

Ketua dan Pimpinan Serta Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Ucapkan Selamat Atas Opini WTP dari BPK

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, didampingi tiga Wakil Ketua, yaitu...

Penyelidikan Kasus Kematian ART di Jepara Masih Berjalan, Polisi Tunggu Hasil Assistensi Polda

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara-10-juni-2026-Polres Jepara terus melanjutkan penyelidikan kasus meninggalnya seorang asisten rumah tangga (ART)...

Heboh, Pedagang Ikan Keliling Diduga Hamili Siswi SMK; Usia Kehamilan Sudah Dekat Persalinan

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Sebuah kasus memicu perhatian publik setelah terungkapnya dugaan kehamilan yang dialami oleh seorang siswi kelas XI...

Yayasan Jaya Artasena Keluarga dan BNN Kuningan Sepakat Menjalin Kerja Sama

Kuningan,-Bidik-kasusnews.com,.Yayasan Jaya Artasena Keluarga yang beralamat di Kelurahan Cirendang, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, resmi menjalin...