Bidik-kasusnews.com
JAKARTA,16- April 2026 — Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi mulai mendalami laporan dugaan pelanggaran etik terkait pengalihan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari rumah tahanan negara ke tahanan rumah.
klarifikasi dilakukan terhadap pelapor Marselinus Edwin Hardhian yang merupakan Ketua Umum Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia. Ia dimintai penjelasan terkait dasar laporan yang diajukan kepada Dewas KPK.
“Hari ini kami diminta menjelaskan apa saja yang menjadi dasar laporan kami terkait pengalihan penahanan tersebut,” ujar Edwin seperti dikutip Sinpo.id,15/4/2026.
Dalam keterangannya, Edwin menyoroti dugaan kurangnya transparansi dalam proses pengambilan keputusan oleh KPK. Ia menilai publik tidak memperoleh informasi yang jelas dan konsisten mengenai alasan pengalihan penahanan.
“Informasi yang beredar di masyarakat tidak disampaikan secara terbuka. Bahkan, penjelasan dari pejabat KPK berbeda-beda,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa terdapat perbedaan alasan yang disampaikan oleh pihak KPK, mulai dari faktor permohonan keluarga hingga alasan kesehatan. Menurutnya, ketidaksamaan keterangan tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
“Perbedaan ini yang kami nilai sebagai bentuk ketidakjelasan informasi publik,” tegas Edwin.
Selain itu, ia juga mempertanyakan alasan pengalihan penahanan yang disebut sebagai bagian dari strategi penyidikan. Edwin meminta Dewas KPK mengkaji apakah langkah tersebut benar-benar memiliki dasar yang kuat dalam proses penegakan hukum.
“Kami ingin mengetahui strategi penyidikan seperti apa yang dimaksud, karena setiap langkah tentu harus bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.
Edwin menambahkan, Dewas KPK memberikan respons positif atas laporan tersebut dan akan melakukan pendalaman lebih lanjut, khususnya pada aspek strategi penyidikan yang dijadikan alasan pengalihan penahanan.
Sebelumnya, laporan serupa juga disampaikan oleh Boyamin Saiman dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia serta pihak Advokat Persaudaraan Islam. Polemik yang berkembang di ruang publik membuat isu ini terus menjadi sorotan.
Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk Yaqut. Perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah dan masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.(Wely)