Majalengka, Bidik-kasusnews.com — Desa Sangiang, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Majalengka, tengah menjadi perhatian publik menyusul mencuatnya sejumlah persoalan yang dinilai saling tumpang tindih dan belum memperoleh penjelasan resmi dari pemerintah desa. Beragam isu tersebut mulai dari dugaan pengeroyokan terhadap warga, maraknya aktivitas galian batu, hingga proyek rabat beton desa yang kualitasnya dipertanyakan.
Tim awak media mencatat, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Penjabat (PJ) Kuwu Desa Sangiang, Maman Badrujaman, sejak awal mencuatnya persoalan. Namun hingga kini, belum ada klarifikasi terbuka yang disampaikan kepada publik, sehingga memunculkan tanda tanya terkait transparansi dan tata kelola pemerintahan desa.
Isu pertama yang menjadi sorotan adalah dugaan pengeroyokan terhadap seorang warga Desa Sangiang. Informasi mengenai peristiwa tersebut berkembang di tengah masyarakat, namun belum diiringi penjelasan resmi dari pihak desa terkait langkah perlindungan warga maupun koordinasi dengan aparat penegak hukum. Minimnya informasi tersebut menimbulkan kekhawatiran publik terhadap jaminan rasa aman dan kepastian hukum di tingkat desa.
Selain itu, aktivitas galian batu yang disebut-sebut berlangsung cukup masif di wilayah Desa Sangiang turut memicu kegelisahan masyarakat. Sejumlah pihak mempertanyakan aspek legalitas perizinan, dampak lingkungan, serta kontribusi aktivitas tersebut terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes). Ketiadaan penjelasan resmi dari pemerintah desa dinilai memperlemah fungsi pengawasan dan akuntabilitas.
Sorotan semakin tajam setelah muncul dugaan proyek rabat beton desa senilai sekitar Rp98 juta yang dinilai tidak sesuai dengan kualitas pekerjaan di lapangan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kondisi fisik proyek tersebut dipertanyakan, mulai dari ketebalan rabat, kualitas material, hingga dugaan tidak terpenuhinya standar teknis sebagaimana tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Apabila dugaan tersebut terbukti, proyek rabat beton ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi, antara lain:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26 ayat (4) yang mewajibkan kepala desa menjalankan pemerintahan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari penyalahgunaan wewenang.
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mengatur penggunaan dana desa harus efisien, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun fisik.
Peraturan LKPP tentang Pengadaan Barang/Jasa Desa, yang mewajibkan pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan yang berlaku.
Rangkaian persoalan tersebut memunculkan dugaan lemahnya tata kelola pemerintahan desa dan potensi maladministrasi. Jika tidak segera ditangani, kondisi ini dikhawatirkan dapat merugikan keuangan negara sekaligus mengabaikan hak masyarakat desa atas pembangunan yang berkualitas dan berkeadilan.
Perlu ditegaskan, pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 6 menegaskan peran pers dalam melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap kepentingan umum. Sementara Pasal 18 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap upaya menghambat kerja jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana.
Tim awak media menegaskan bahwa laporan ini disusun dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tetap membuka ruang klarifikasi. Oleh karena itu, PJ Kuwu Desa Sangiang, Maman Badrujaman, diharapkan dapat memberikan penjelasan resmi dan terbuka terkait:
1. Peran dan sikap pemerintah desa dalam penanganan dugaan pengeroyokan warga.
2. Legalitas, pengawasan, serta dampak aktivitas galian batu di wilayah Desa Sangiang.
3. Rincian penggunaan dan pengawasan anggaran proyek rabat beton senilai Rp98 juta.
Transparansi bukan hanya kewajiban moral, melainkan amanat undang-undang. Publik berhak mengetahui bagaimana uang negara dikelola dan sejauh mana pemerintah desa hadir melindungi kepentingan warganya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak PJ Kuwu Desa Sangiang belum memberikan tanggapan resmi.
(Tim)