SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM -Tekanan fiskal menguji kesiapan serta kemampuan Pemerintah Kota Sukabumi dalam menjaga pembiayaan jaminan kesehatan masyarakat.
Kebutuhan anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU dan BP) yang ditanggung pemerintah daerah mencapai sekitar Rp40,058 miliar dalam satu tahun.
Namun, kemampuan APBD Kota Sukabumi 2026 saat ini hanya mampu menyediakan Rp21,241 miliar. Artinya, terdapat kekurangan pembiayaan sekitar Rp18,816 miliar.
Situasi ini semakin berat setelah dukungan pembiayaan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dihentikan.
Sebelumnya, bantuan provinsi tersebut menopang sekitar 40 persen pembiayaan peserta PBPU dan BP Pemda Kota Sukabumi dengan nilai mencapai Rp16,023 miliar.
Tekanan juga datang dari perubahan status kepesertaan PBI-JK. Hingga Juni 2026, sebanyak 33.381 jiwa peserta PBI-JK dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial.
Kondisi tersebut berpotensi membuat sebagian beban perlindungan kesehatan kembali harus ditanggung pemerintah daerah.
Di tengah keterbatasan fiskal itu, Pemkot Sukabumi memilih melakukan penataan dan rasionalisasi kepesertaan.
Namun, kebijakan tersebut tidak diarahkan untuk menghilangkan perlindungan bagi warga yang benar-benar membutuhkan.
Sekretaris Daerah Kota Sukabumi H. Andang Tjahjandi menegaskan, pemerintah daerah akan memprioritaskan warga miskin dan rentan berdasarkan pemadanan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), terutama mereka yang berada pada Desil 1 hingga 5.
Kelompok yang mendapat perhatian khusus antara lain penderita penyakit kronis dan degeneratif, pasien yang membutuhkan layanan kesehatan berkelanjutan, serta bayi baru lahir yang memerlukan kepesertaan susulan.
“Diprioritaskan penderita penyakit kronis seperti thalasemia, pasien hemodialisa dan ODGJ, penderita penyakit degeneratif seperti hipertensi, diabetes melitus dan kanker, serta bayi baru lahir yang membutuhkan kepesertaan susulan,” kata Andang, Selasa (15/9/2026).
Sebaliknya, masyarakat yang berdasarkan pemadanan DTSEN berada pada Desil 6 hingga 10 dan dinilai memiliki kemampuan ekonomi akan diarahkan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri.
Kebijakan tersebut mengacu pada Permensos Nomor 3 Tahun 2025 dan Kepmensos Nomor 22/HUK/2026.
Andang menegaskan, rasionalisasi bukan berarti Pemkot Sukabumi mengabaikan warga miskin yang membutuhkan jaminan pelayanan kesehatan.
“Kami akan memastikan penyesuaian pembiayaan tersebut tidak berarti pemerintah daerah melepaskan tanggung jawab terhadap warga miskin yang membutuhkan pelayanan kesehatan,” tegasnya.
Untuk menutup celah perlindungan tersebut, Pemkot Sukabumi juga menyiapkan skema Bantuan Kesehatan Daerah (BANKESDA).
Program ini direncanakan masuk dalam APBD Perubahan dan menjadi salah satu instrumen pemerintah daerah untuk membantu warga miskin maupun rentan yang membutuhkan pelayanan kesehatan.
BANKESDA diproyeksikan menyasar masyarakat, khususnya Desil 1 hingga 5, yang membutuhkan layanan gawat darurat, rawat jalan maupun rawat inap Kelas III di RSUD R. Syamsudin, S.H. dan RSUD Al-Mulk.
Skema tersebut menjadi langkah Pemkot Sukabumi untuk tetap menjaga akses pelayanan kesehatan di tengah ruang fiskal yang semakin terbatas.
Sekda menegaskan, penyesuaian pembiayaan JKN harus dilihat sebagai upaya menata kembali anggaran agar perlindungan kesehatan diberikan kepada kelompok yang paling membutuhkan.
“Pemerintah Kota Sukabumi tetap berkomitmen hadir melindungi kesehatan masyarakat, khususnya kelompok rentan dan penderita penyakit kronis. Penyesuaian ini dilakukan agar alokasi anggaran daerah tepat sasaran, transparan, dan berkelanjutan,” tandasnya. (Usep)