JATENG:Bidik-kasusnews.com
Jepara — Momentum Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2026 tidak mengurangi komitmen Rutan Kelas IIB Jepara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pada Senin, 16 Februari 2026 mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai, jajaran petugas tetap membuka layanan penitipan barang bagi keluarga warga binaan.

Layanan ini menjadi bentuk konsistensi rutan dalam menjaga kualitas pelayanan publik yang profesional, responsif, dan berintegritas, meskipun bertepatan dengan hari libur bersama. Petugas tetap siaga memberikan pelayanan dengan mengedepankan prinsip keamanan dan ketertiban sesuai standar operasional prosedur yang berlaku.
Setiap barang yang dititipkan oleh keluarga warga binaan diperiksa secara teliti guna memastikan tidak adanya barang terlarang yang masuk ke dalam lingkungan rutan. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dan transparan, sehingga proses penitipan berjalan tertib dan aman. Setelah dinyatakan sesuai ketentuan, barang kemudian didistribusikan kepada warga binaan.
Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Benny Apridona, menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan optimal dalam kondisi apa pun. Menurutnya, kehadiran petugas di hari cuti bersama merupakan wujud tanggung jawab institusi dalam memberikan kemudahan bagi keluarga warga binaan yang ingin menitipkan kebutuhan bagi kerabatnya di dalam rutan.
Dalam pelaksanaan layanan tersebut, tercatat sebanyak 34 paket penitipan barang berhasil diterima dan diproses dengan baik. Secara keseluruhan, kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif tanpa kendala berarti.
Dengan tetap dibukanya layanan penitipan barang di masa cuti bersama, Rutan Kelas IIB Jepara menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemasyarakatan.
(Wely)
Sumber:Humas Rutan jepara