Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com Polsek Amuntai Utara terus mendorong kesadaran masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan sosialisasi kepada warga di Desa Sungai Turak Dalam, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Rabu (9/9/2026).
Sosialisasi dilaksanakan mulai sekitar pukul 11.30 WITA dan menyasar masyarakat di wilayah hukum Polsek Amuntai Utara. Dalam kegiatan tersebut, personel kepolisian menyampaikan edukasi mengenai larangan membuka lahan maupun kawasan hutan dengan cara membakar.
Petugas juga mengingatkan masyarakat mengenai konsekuensi hukum yang dapat dihadapi apabila pembakaran dilakukan secara sengaja.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya dan dampak pembakaran hutan maupun lahan. Edukasi di tingkat masyarakat dinilai penting agar pencegahan dapat dilakukan sejak dini sebelum munculnya titik api yang berpotensi berkembang menjadi kebakaran lebih luas.
Dalam pelaksanaannya, sosialisasi dilakukan oleh empat personel Polsek Amuntai Utara, yakni Aipda M. Rafii, Aipda Djayeng Gunade, Brigadir M. Syaiful Firdaus, dan Bripda Dio Bastanta.
Kepolisian mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembukaan lahan dengan metode pembakaran serta turut berperan dalam menjaga lingkungan di wilayah tempat tinggal masing-masing.
Selain memberikan pemahaman mengenai larangan dan aspek hukum, kegiatan tersebut juga menjadi sarana komunikasi antara polisi dan masyarakat dalam membangun kepedulian bersama terhadap pencegahan karhutla.
Polsek Amuntai Utara memastikan kegiatan sosialisasi berjalan dengan tertib. Upaya pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat diharapkan dapat terus dilakukan sebagai langkah menjaga lingkungan sekaligus mengantisipasi potensi kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polsek Amuntai Utara.
(Agus)