JATENG:Bidik-kasusnews.com
Jepara – 30 Mei 2025
Pemerintah Kabupaten Jepara menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penguatan peran pemerintah daerah dalam mendukung pendidikan, termasuk di sekolah swasta. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Jepara, Witiarso Utomo, saat dikonfirmasi media Bidik-kasusnews pada Jum,at (30/5/2025)
Dalam keterangannya, Bupati menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti putusan MK secara serius dan bertanggung jawab. “Kita siap melaksanakan keputusan MK. Saat ini kami sedang mengkaji putusan tersebut sambil menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Langkah Awal: Pemetaan Sekolah Swasta
Sebagai langkah konkret, Pemkab Jepara tengah melakukan pemetaan terhadap seluruh SD dan SMP swasta yang ada di wilayahnya. Pendataan ini mencakup jumlah sekolah, jumlah siswa, serta kebutuhan operasional yang diperlukan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar.
“Pemda akan membentuk tim khusus untuk menghitung kebutuhan operasional pendidikan di sekolah swasta. Ini penting agar intervensi pemerintah bisa lebih tepat sasaran,” terang Witiarso.
Alokasi 20% APBD untuk Pendidikan Dimaksimalkan
Dalam upaya mendukung implementasi kebijakan ini, Bupati menegaskan bahwa pihaknya akan memaksimalkan alokasi anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBD sesuai dengan ketentuan konstitusi.
“Sebagaimana amanat konstitusi, anggaran pendidikan sebesar 20% akan dimaksimalkan untuk pembiayaan program tersebut. Kita ingin pastikan bahwa dukungan ini bisa merata dan memberi dampak nyata,” ungkapnya.
Bentuk Tim Verifikasi
Untuk memastikan keabsahan data dan transparansi penggunaan anggaran, Pemkab juga telah membentuk tim verifikasi yang akan bekerja mendampingi proses pendataan dan perencanaan bantuan ke sekolah-sekolah swasta.
“Tim ini akan memastikan bahwa seluruh proses berjalan objektif dan sesuai aturan. Kita ingin agar bantuan benar-benar diberikan kepada yang membutuhkan,” tambah Bupati.
Menunggu Arahan Teknis Pemerintah Pusat
Meskipun berbagai persiapan telah dilakukan di tingkat daerah, Pemkab Jepara masih menunggu juklak dan juknis dari pemerintah pusat sebagai acuan pelaksanaan teknis di lapangan.
“Koordinasi dengan pusat tetap kami jaga agar implementasinya nanti bisa sinkron dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” pungkasnya.(Wely-jateng)