Kuningan,-Bidik-kasusnews.com,.Proses penyidikan kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di kawasan Taman Kota (Tamkot) Kuningan memasuki tahap penting.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan menggelar rekonstruksi untuk mengungkap secara rinci kronologi kejadian sekaligus melengkapi berkas perkara sebelum memasuki tahap penuntutan.
Rekonstruksi berlangsung Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, diikuti penyidik Satreskrim Polres Kuningan, personel Polsek Kuningan Kota, serta tim dari Kejaksaan Negeri Kuningan.
Dalam proses rekonstruksi, tersangka memperagakan 43 adegan yang menggambarkan alur kejadian sejak tiba di Taman Kota Kuningan hingga peristiwa berakhir.
Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Aziz, menjelaskan bahwa rekonstruksi diawali dari kedatangan tersangka ke Taman Kota Kuningan.
Saat itu, tersangka mendapati korban sedang bersama istrinya sehingga memicu emosi yang kemudian berujung pada dugaan penganiayaan.
Menurutnya, adegan yang menjadi inti tindakan kekerasan berada di sekitar adegan ke-30. Selain tersangka, sejumlah saksi juga dihadirkan untuk memastikan setiap rangkaian peristiwa sesuai dengan hasil penyidikan.
Penyidik turut menghadirkan anggota Satpol PP yang berada di sekitar lokasi saat kejadian. Kehadiran mereka dinilai penting karena menjadi pihak yang pertama mengamankan korban setelah insiden berlangsung.
Korban kemudian dibawa ke kantor Satpol PP yang berada di sekitar Taman Kota sebelum akhirnya mendapatkan penanganan medis di rumah sakit.
Keterangan para saksi tersebut menjadi bagian penting dalam mencocokkan fakta di lapangan dengan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan penyidik.
(Asep Rusliman)