‎Berstatus Tersangka, Kepala DLH Kabupaten Sukabumi Resmi Ditahan ‎

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Penegakan hukum terhadap kasus dugaan korupsi di tubuh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi memasuki babak baru. Kepala DLH, Prasetyo, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi pada Senin, 14 Juli 2025.

‎Ia pun kini mengenakan baju tahanan berwarna oranye, simbol status hukumnya sebagai tersangka korupsi.
‎Penetapan ini merupakan lanjutan dari penyidikan kasus dugaan korupsi dana pemeliharaan kendaraan sampah tahun anggaran 2024.

‎Prasetyo menjadi pejabat tertinggi ketiga yang terjerat kasus ini, menyusul dua bawahannya, TS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan HR sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu, yang lebih dulu mendekam di tahanan.

‎Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, membenarkan bahwa penahanan dilakukan usai pemeriksaan terhadap Prasetyo. Menurutnya, Kejari mengambil langkah cepat demi menghindari potensi mangkir dalam pemeriksaan lanjutan.

‎”Per hari ini, Kepala Dinas DLH Kabupaten Sukabumi sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Agus. “Khawatirnya dia enggak datang lagi. Kebetulan dia datang, jadi langsung diamankan,” tambahnya.

‎Skandal ini terungkap setelah Inspektorat Kabupaten Sukabumi melakukan audit terhadap kegiatan Pemeliharaan Kendaraan Truk dan Pick-Up Operasional Angkutan Sampah tahun anggaran 2024.

‎Dari pagu anggaran sekitar Rp1,7 miliar, ditemukan kerugian negara mencapai Rp877 juta lebih, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan bernomor 700.1.2.1/955/Irbansus/2025 tertanggal 21 Maret 2025.

‎Modus yang digunakan pun tergolong klasik namun efektif: mark-up harga secara masif dan laporan pertanggungjawaban fiktif. Salah satu temuan mencengangkan adalah harga oli yang digelembungkan hingga empat kali lipat dari harga pasar.

‎Bahkan, pekerjaan servis kendaraan yang seharusnya dilakukan oleh pihak ketiga ternyata ditangani sendiri oleh pegawai DLH.

‎Sebagai bagian dari proses penyidikan, Kejari telah menyita 50 dokumen penting dan satu unit laptop. Barang-barang tersebut kini menjadi bukti untuk memperkuat dakwaan terhadap para tersangka.

‎Atas perbuatannya, Prasetyo dan dua tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman minimal empat tahun penjara. (Reno)

Follow Us On

Trending Now​

Ayep Zaki Ubah Arah Kebijakan, Pemkot Sukabumi Dipacu Lebih Hemat dan Terukur

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Momentum halal bihalal dimanfaatkan Wali Kota Sukabumi, Ayep...

KAS KORMAR HADIR DALAM DECK RECEPTION 2026

Jakarta, Bidik-kasusnews.com– Kepala Staf Korps Marinir (Kas Kormar) Mayor Jenderal TNI (Mar)...

Sampaikan LKPJ 2025, Bupati Majalengka Paparkan Capaian Ekonomi Gemilang dan Penurunan Kemiskinan

Majalengka,Bidik-kasusnews.com,.‎Bupati Majalengka, Eman Suherman, secara resmi menyampaikan Laporan...

Rumah Kosong Dibobol Komplotan Lintas Kota, Empat Pelaku Dibekuk dengan Kerugian Fantastis Ratusan Juta

Cirebon Kota,Bidik-kasusnews.com,. Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota menyampaikan...

Pangkormar Hadiri Gala Premiere _The Hostage’s Hero_Angkat Nilai Kepahlawanan Dan Kedaulatan NKRI

Jakarta, Bidik-kasusnews.com– Panglima Korps Marinir (Pangkormar) Letnan Jenderal TNI (Mar)...

Respons Cepat Babinsa Koramil 410-05/TKP Padamkan Kebakaran Cafe di Bandar Lampung

BIDIK-KASUSNEWS.COM Bandar Lampung, 30 Maret 2026 – Aksi sigap ditunjukkan oleh Babinsa Koramil...

Recent Post​

Ayep Zaki Ubah Arah Kebijakan, Pemkot Sukabumi Dipacu Lebih Hemat dan Terukur

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Momentum halal bihalal dimanfaatkan Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, untuk menegaskan perubahan arah kebijakan di...

KAS KORMAR HADIR DALAM DECK RECEPTION 2026

Jakarta, Bidik-kasusnews.com– Kepala Staf Korps Marinir (Kas Kormar) Mayor Jenderal TNI (Mar) Suherlan mewakili Panglima Korps Marinir...

Sampaikan LKPJ 2025, Bupati Majalengka Paparkan Capaian Ekonomi Gemilang dan Penurunan Kemiskinan

Majalengka,Bidik-kasusnews.com,.‎Bupati Majalengka, Eman Suherman, secara resmi menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala...

Rumah Kosong Dibobol Komplotan Lintas Kota, Empat Pelaku Dibekuk dengan Kerugian Fantastis Ratusan Juta

Cirebon Kota,Bidik-kasusnews.com,. Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota menyampaikan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan...

Pangkormar Hadiri Gala Premiere _The Hostage’s Hero_Angkat Nilai Kepahlawanan Dan Kedaulatan NKRI

Jakarta, Bidik-kasusnews.com– Panglima Korps Marinir (Pangkormar) Letnan Jenderal TNI (Mar) Dr. Endi Supardi, S.E., M.M., M.Tr.Opsla., CHRMP...

Respons Cepat Babinsa Koramil 410-05/TKP Padamkan Kebakaran Cafe di Bandar Lampung

BIDIK-KASUSNEWS.COM Bandar Lampung, 30 Maret 2026 – Aksi sigap ditunjukkan oleh Babinsa Koramil 410-05/TKP, Hermanto, saat membantu proses pemadaman...

Halalbihalal PWI Jaya 2026: Hangatnya Kebersamaan Lewat Konsep Potluck, Perkuat Soliditas Wartawan

BIDIK-KASUSNEWS.COM  Jakarta – Suasana hangat dan penuh kekeluargaan mewarnai kegiatan halalbihalal yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia Jaya di...

Lelang Barang Rampasan KPK Maret 2026 Hasilkan Rp10,9 Miliar untuk Negara

Bidik-kasusnews.com Jakarta, 30 Maret 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan peranannya dalam pemulihan aset korupsi melalui...

Ketua DPRD Kabupaten Kabupaten Sukabumi Aktif Bangun Sinergi di Forum Silaturahmi Pemprov Jabar

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menunjukkan peran aktifnya dalam memperkuat sinergi antar...