JATENG:Bidik-kasusnews.com
Jepara –24-Maret-2025
Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Kudus kembali menggencarkan operasi bersama di Kabupaten Jepara. Bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kejaksaan Negeri Jepara, Kodim 0719 Jepara, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Jepara, serta Diskominfo Kabupaten Jepara, operasi bertajuk “Gempur Rokok Ilegal” dilaksanakan pada Senin (24/3/2025) di tiga titik wilayah, termasuk Jepara Kota dan sekitarnya.

Sinergi Antar Instansi untuk Memberantas Rokok Ilegal
Kepala Satpol PP dan Damkar Jepara, Trisno Santosa, melalui Kabid Penegakan Perda, Ketertiban Umum, dan Ketentraman Masyarakat, Abdul Kalim, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk kolaborasi lintas instansi dalam memerangi perdagangan rokok ilegal.
“Kami menggandeng Bea Cukai Kudus, Kejaksaan Negeri, TNI, Diskominfo, dan pemerintah daerah setempat untuk mengatasi masalah ini. Peredaran rokok ilegal harus ditekan demi perlindungan konsumen dan optimalisasi penerimaan negara,” ujarnya.
Tak hanya melakukan penindakan, Bea Cukai juga mengedukasi masyarakat terkait regulasi dan ketentuan cukai rokok. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bahaya serta konsekuensi hukum dari peredaran rokok ilegal.
“Semoga dengan sosialisasi ini, masyarakat lebih sadar dan tidak lagi membeli atau menjual rokok ilegal,” tambah Abdul Kalim.
Penyitaan Ratusan Batang Rokok Ilegal
Dalam operasi pasar yang digelar, tim gabungan berhasil menyita 740 batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang beredar di wilayah Jepara. Rokok-rokok tersebut kemudian diamankan oleh pihak Bea Cukai Kudus untuk dimusnahkan sebagai bentuk penegakan hukum dan upaya menekan peredarannya di masyarakat.
Bea Cukai Kudus menegaskan bahwa operasi seperti ini akan terus dilakukan secara berkala guna memastikan peredaran rokok di pasar tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Upaya Berkelanjutan untuk Menekan Rokok Ilegal
Dengan adanya operasi ini, diharapkan peredaran rokok ilegal di Jepara semakin berkurang. Pemerintah daerah dan instansi terkait terus mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam membeli rokok dan memastikan bahwa produk yang dikonsumsi telah memiliki pita cukai resmi.
Selain itu, para pedagang juga diingatkan agar tidak menjual rokok ilegal karena dapat berakibat pada sanksi hukum yang berat. Langkah preventif melalui sosialisasi dan penindakan ini menjadi strategi utama dalam memberantas rokok ilegal di Kabupaten Jepara.
Bea Cukai Kudus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan peredaran rokok ilegal guna menciptakan pasar yang lebih sehat dan legal.
(Wely-jateng)
Sumber: Diskominfo jeparaL