CIREBON – Bidik-kasusnews.com Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) atau Dana BOS di lingkungan sekolah dasar negeri (SDN) Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, menjadi sorotan. Sebanyak 13 SDN disebut masuk dalam pusaran dugaan persoalan pengelolaan penyimpangan anggaran pendidikan yang sedang mendapat perhatian serius dari Kejaksaan.
Dugaan persoalan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) atau Dana BOS di Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, memasuki babak telah. Sebanyak 13 Sekolah Dasar Negeri (SDN) diberitakan telah dilaporkan oleh aktivis antikorupsi. Isunya pelaporan tersebut kepada kejaksaan Tinggi Bandung terkait dugaan penyalahgunaan Dana BOS yang mana 13 SDN ini berpotensi berhadapan dengan persoalan hukum.
Inilah 13 SDN yang isunya Dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Bandung tersebut adalah:
1. SDN 1 Waruroyong
2. SDN 2 Waruroyong
3. SDN 1 Kejuden
4. SDN 1 Kaduanan
5. SDN 1 Warukawung
6. SDN 1 Kasugengan Lor
7. SDN 2 Kasugengan Lor
8. SDN 2 Kasugengan Kidul
9. SDN 1 Karangwangi
10. SDN 2 Karangwangi
11. SDN 1 Getasan
12. SDN 1 Depok
13. SDN 1 Cikeduk
Penyebutan nama sekolah tersebut merujuk pada informasi mengenai laporan yang disampaikan aktivis antikorupsi. “Sebulan yang lalu Kami telah melaporkan 13 SDN di Kecamatan Depok terkait penggunaan dana BOS. Dan sekarang sedang dalam proses telah,” ucap aktivis anti korupsi yang tidak mau disebutkan nama pribadi dan lembaganya
Dan disayangkan pula pihak aktivis ini tidak mau menyebutkan pelaporan 13 SDN di Kecamatan Depok ini apakah ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon atau ke Kejaksaan Tinggi Bandung. Namun dugaan isunya pelaporan itu mengarah ke Kejaksaan Tinggi Bandung.
(Asep)