SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Sukabumi bersama Pemerintah Kota Sukabumi memastikan sejumlah program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap berlanjut melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Dua di antaranya yakni Program Pemberdayaan Rukun Warga (P2RW) dan Jaminan Kesehatan Nasional Penerima Bantuan Iuran (JKN PBI).
Keduanya dipastikan tetap masuk dalam APBD Perubahan 2026 setelah melalui proses finalisasi pembahasan antara legislatif dan eksekutif.
Anggota Banggar DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi PKB, Agus Samsul, mengatakan keberlanjutan P2RW menjadi salah satu hasil kesepakatan dalam pembahasan APBD Perubahan tersebut.
“P2RW tetap dilanjutkan di tahun 2026 ini pada APBD Perubahan. Harapannya, sebagai upaya Pemerintah Kota Sukabumi dalam peningkatan pembangunan dan kesejahteraan di kewilayahan, khususnya di tingkat RW,” ujar Agus, Kamis (24/09/2026).
Agus menambahkan, keberlanjutan P2RW penting karena program tersebut berkaitan dengan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan di tingkat kewilayahan.
Melalui P2RW, kebutuhan pembangunan di lingkungan masyarakat dapat didorong dari tingkat RW, sehingga pelaksanaan pembangunan tidak hanya bertumpu pada kebijakan di tingkat pemerintahan kota.
Selain P2RW, Banggar dan Pemerintah Kota Sukabumi juga menyepakati agar program JKN PBI tetap dipertahankan dalam APBD Perubahan 2026.
Agus menjelaskan, keberlanjutan JKN PBI merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang masuk dalam kategori penerima bantuan iuran.
“Program JKN PBI di tingkat daerah tetap dipertahankan. Sehingga Kota Sukabumi tetap mempertahankan status UHC-nya sebagai jaminan kesehatan bagi masyarakat. Dan layanan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang berada pada Desil 1-5,” jelasnya.
Dengan tetap dipertahankannya JKN PBI, pemerintah daerah masih memberikan dukungan terhadap kepesertaan masyarakat yang memenuhi kriteria penerima bantuan iuran dalam memperoleh jaminan pelayanan kesehatan.
Keberadaan P2RW dan JKN PBI dalam APBD Perubahan 2026 mencerminkan dua fokus program yang berbeda. P2RW menyasar pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat RW, sedangkan JKN PBI berkaitan dengan perlindungan sosial melalui jaminan kesehatan.
Hasil finalisasi pembahasan Banggar bersama pemerintah daerah tersebut selanjutnya menjadi dasar pelaksanaan program dan kegiatan pada sisa tahun anggaran 2026.
Dengan kesepakatan tersebut, P2RW hingga JKN PBI tetap menjadi bagian dari program yang dilanjutkan Pemerintah Kota Sukabumi dalam APBD Perubahan 2026, dengan pelaksanaan menyesuaikan kebijakan dan kemampuan anggaran daerah. (Usep)