SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Sukabumi meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi musim kemarau setelah Pemerintah Kota Sukabumi menetapkan Status Siaga Bencana Kekeringan yang berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2026.
Salah satu langkah yang dilakukan yakni menyiapkan armada tangki air bersih berkapasitas 5.000 liter untuk membantu masyarakat apabila terjadi krisis air.
Kesiapsiagaan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat edaran terkait antisipasi dampak kekeringan. PMI memastikan seluruh sumber daya kemanusiaan telah disiapkan agar distribusi air bersih dapat dilakukan dengan cepat ketika terdapat permintaan dari wilayah terdampak.
Ketua PMI Kota Sukabumi, Suranto Sumowiryo, mengatakan armada tangki air telah dipersiapkan sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah dalam mengurangi dampak kekeringan yang berpotensi terjadi akibat menurunnya debit sejumlah sumber air.
“PMI Kota Sukabumi telah menyiapkan armada tangki air bersih berkapasitas 5.000 liter untuk mendukung penanganan dampak kekeringan. Apabila terdapat permintaan dari masyarakat melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah, kami siap mendistribusikan air bersih secara cepat dan tepat sasaran,” katanya, Kamis (16/7).
Dalam pelaksanaannya, PMI akan bersinergi dengan Perumda Air Minum (PDAM) Kota Sukabumi sebagai penyedia pasokan air bersih, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sukabumi yang bertugas mengoordinasikan penanganan bencana di daerah.
Kerja sama lintas instansi tersebut diharapkan mampu mempercepat distribusi bantuan air bersih kepada masyarakat yang mengalami kesulitan memperoleh pasokan air akibat berkurangnya debit sumber air selama musim kemarau.
Tak hanya armada, PMI juga menyiagakan personel dan relawan yang akan bertugas mulai dari proses pengisian tangki, pengangkutan, hingga pendistribusian air ke lokasi terdampak.
Seluruh kegiatan dilakukan secara terpadu bersama BPBD, PDAM, pemerintah kecamatan, dan kelurahan agar bantuan tepat sasaran.
Untuk mempercepat pelayanan, PMI Kota Sukabumi membuka layanan pengaduan bagi masyarakat maupun pemerintah kelurahan yang membutuhkan bantuan distribusi air bersih melalui Hotline PMI Kota Sukabumi di nomor 0858-6460-7954.
Setiap laporan akan segera dikoordinasikan dengan BPBD dan PDAM agar penyaluran bantuan dapat dilakukan secepat mungkin sesuai kondisi di lapangan.
PMI juga mengajak masyarakat untuk menghemat penggunaan air selama musim kemarau serta segera melaporkan apabila mulai mengalami kesulitan mendapatkan air bersih, sehingga langkah penanganan dapat dilakukan lebih dini. (Usep)