Bidik-kasusnews.com
Jakarta — Sebanyak 67 tahanan beragama Islam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengikuti pelaksanaan salat Idul Fitri yang digelar di Masjid Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (20/3/2026).
Ibadah salat Id dimulai sejak pukul 06.30 hingga 08.00 WIB dan berlangsung khidmat. Kegiatan ini merupakan bagian dari pemenuhan hak beribadah bagi para tahanan yang sedang menjalani proses hukum di rumah tahanan KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan nilai kemanusiaan dalam setiap proses penegakan hukum.
“KPK memastikan bahwa hak dasar para tahanan, termasuk dalam menjalankan ibadah keagamaan, tetap terpenuhi dengan baik,” ujarnya dalam keterangan tertulis kepada Bidik-kasusnews.
Dari total 81 tahanan yang berada di Rutan KPK Gedung Merah Putih (K4) dan Gedung 61, sebanyak 67 orang tercatat beragama Islam dan mengikuti salat Idul Fitri tahun ini.
Di antara para tahanan tersebut, terdapat nama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang tengah menjalani proses hukum terkait dugaan kasus korupsi kuota haji. Selain itu, ada pula Fadia A. Rafiq yang terjerat perkara dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing.
Selain pelaksanaan salat Id, KPK juga membuka layanan khusus bagi para tahanan selama momen Idul Fitri. Layanan tersebut meliputi penerimaan hantaran makanan dari keluarga pada pukul 09.00 hingga 11.00 WIB, serta layanan kunjungan keluarga yang dibuka mulai pukul 10.00 hingga 13.00 WIB.
Budi berharap, momen Hari Raya Idul Fitri ini dapat dimanfaatkan para tahanan sebagai ajang refleksi diri, sekaligus mempererat hubungan dengan keluarga yang datang berkunjung.
“Kehadiran keluarga diharapkan mampu memberikan dukungan moral dan memperkuat nilai-nilai spiritual bagi para tahanan,” pungkasnya.(Wely)