SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Polemik tembok pembatas di Perumahan Puri Cibeureum Permai (PCP) 2, RW 9, Kelurahan Babakan, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi kembali memanas. Konflik yang telah berlangsung hampir lima tahun ini memicu ketegangan antarwarga.
Ketua RW 9 PCP 2, Herry Mulyadi, meminta Pemerintah Kota Sukabumi turun tangan memediasi agar persoalan tidak berlarut. “Kami ingin pemerintah hadir, jangan sampai warga terus bersitegang,” ujarnya, Ahad (12/10/2025).
Di sisi lain, pihak RT 7 menegaskan pembukaan akses di kawasan tersebut sudah mengantongi izin resmi Wali Kota Sukabumi tertanggal 24 September 2025.

“Kami rasa persoalannya sudah selesai karena ada surat izin dari wali kota, dan warga juga menyetujui,” kata Ketua RT 7/RW 9, Ajat Sudrajat.
Hal senada disampaikan Hj. Rieta Indrayati (60) selaku pemohon akses jalan. Ia memastikan seluruh prosedur administratif dan teknis telah dipenuhi.
“Kami sudah menjalani semua tahapan, mulai dari kajian Dinas PU hingga izin wali kota keluar,” ujarnya, Rabu (15/10/2025).
Rieta menjelaskan, kawasan PCP 2 sudah menjadi aset Pemkot Sukabumi karena prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) telah diserahkan ke pemerintah.
Karena itu, pembayaran ganti rugi tembok dilakukan ke kas daerah bukan ke warga.
“PBG jembatan sudah terbit 22 September dan retribusi Rp4 juta sudah dibayar. Kami juga mendapat persetujuan kelompok tani setempat,” tambahnya.
Ia menegaskan pembangunan rumah di lokasi itu untuk pasangan lansia, bukan komersial, serta berkomitmen menghibahkan lahan 200 meter persegi untuk fasilitas umum warga.
“Kalau nanti berubah jadi komersial, silakan tutup lagi,” tegasnya.
Rieta juga memastikan akses hanya satu arah dan dilengkapi pagar GRC setinggi dua meter untuk menjaga keamanan lingkungan.
“Kami sudah meminta maaf dan menjelaskan semuanya ke RW dan sesepuh lingkungan. Bagi kami, persoalan ini sudah selesai,” pungkasnya.
Warga berharap Pemkot Sukabumi segera memfasilitasi mediasi dan memberikan kepastian hukum agar konflik serupa tidak kembali terjadi. (Usep)