JATENG:Bidik-kasusnews.com
Jepara, 18 Juni 2025 — Dugaan kasus penipuan dan penggelapan dengan kerugian ratusan juta rupiah kembali mencuat di Kabupaten Jepara. Seorang warga Kelurahan Bapangan, Kecamatan Jepara, inisial SY, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Jepara atas laporan dugaan penipuan yang dilayangkan oleh Sugeng Cahyono bin Sutrisno, warga Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.
Menurut informasi yang dihimpun, korban Sugeng mengaku mengalami kerugian hingga Rp600 juta akibat perbuatan tersangka. Dugaan penipuan tersebut terjadi ketika korban tengah menghadapi persoalan hukum, yang diduga dimanfaatkan oleh tersangka untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Laporan resmi kasus ini telah diterima pihak kepolisian dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/67/X/2024/SPKT/Polres Jepara/Polda Jawa Tengah, tertanggal 1 Oktober 2024.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jepara, AKP M. Fazial Wildan, saat dikonfirmasi via sambungan Tlpn oleh media Bidik-kasusnews pada Rabu (18/6/2025), menyatakan bahwa inisial SY Sudah di Tetapkan Tersangka, SY telah dipanggil dua kali dalam proses penyelidikan.
“Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan pemanggilan, kami menetapkan inisial SY sebagai tersangka. Dan pada Jumat, 13 Juni 2025, tersangka kami tahan di Rutan Polres Jepara,” ungkap AKP Fazial.
Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap motif serta aliran dana yang terlibat dalam kasus ini. Sementara itu, korban berharap proses hukum berjalan secara adil dan pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah percaya, terlebih ketika sedang menghadapi persoalan hukum atau kondisi yang rentan dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab.(Wely-jateng)