Vonis Penjara 4 Tahun Korban Narkoba, Kuasa Hukum: Negara Gagal Terapkan Rehabilitasi

JAKARTA, BIDIK-KASUSNEWS.COM – Penasehat hukum Taqiyuddin Hilali dari kantor hukum Akhyari Hendri & Partner Law Office melayangkan kritik tajam terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saparina Syapriyanti serta putusan Majelis Hakim dalam perkara narkotika nomor 194/Pid.Sus/2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang yang digelar pada Senin (26/5) tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Daniel Ronald, S.H., M.Hum.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana empat tahun penjara kepada Taqiyuddin Hilali. Namun, tim kuasa hukum yang terdiri dari Irfan Akhyari, S.H., M.H., Hendri Yudi, S.H., M.H., dan Muksin, S.H., menyayangkan keputusan tersebut yang dinilai mengabaikan pendekatan rehabilitatif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami sangat menyayangkan putusan ini. Pengguna narkotika seharusnya dipandang sebagai korban, bukan pelaku kriminal. Pasal 127 dengan jelas mengarahkan pada pendekatan rehabilitatif,” ujar Irfan Akhyari kepada awak media usai sidang.

Soroti Ketidakhadiran Jaksa dan Barang Bukti yang Tak Diperlihatkan

Tim hukum juga menyoroti proses persidangan yang dinilai janggal. Salah satu poin yang dikritik adalah ketidakhadiran JPU dalam beberapa tahap penting, termasuk saat pembacaan pembelaan dan sidang putusan. Meski jaksa diwakilkan, tim kuasa hukum menilai hal ini tidak sepatutnya terjadi dalam proses hukum pidana yang mengedepankan asas keadilan.

“Ketidakhadiran langsung JPU dalam persidangan menunjukkan ketidakseriusan dalam menjalankan tanggung jawab sebagai representasi negara. Ini harus menjadi perhatian Kejaksaan Agung,” tegas Irfan.

Selain itu, mereka mengungkap bahwa barang bukti yang menjadi dasar penangkapan klien mereka tidak pernah diperlihatkan di hadapan persidangan.

“Kami tidak mengatakan barang bukti hilang, tetapi faktanya tidak pernah ditunjukkan dalam persidangan. Ini sangat mencederai prinsip transparansi dalam proses hukum,” tambahnya.

Galih Ardani: Pengedar yang Tak Pernah Diadili

Lebih jauh, tim hukum juga menyinggung sosok Galih Ardani yang diduga sebagai pengedar dalam kasus ini. Mereka mengungkap bahwa Galih sempat ditangkap berdasarkan bukti transaksi, namun kemudian dibebaskan tanpa kejelasan proses hukum. Padahal, keterangannya dinilai krusial dalam perkara ini.

“Mengapa Galih tidak pernah dihadirkan? Bagaimana bisa pengedar dibebaskan sementara korban justru dihukum? Kami mendesak Polres Metro Jakarta Selatan untuk membuka status hukum Galih Ardani,” kata Irfan.

Ajukan Banding dan Dorong Reformasi Narkotika

Atas putusan tersebut, tim penasihat hukum memastikan akan mengajukan banding. Mereka menilai bahwa vonis terhadap klien mereka sarat dengan kesalahan dalam penerapan hukum dan melanggar asas keadilan substantif.

“Kami akan ajukan banding. Ini bukan hanya soal vonis, tapi soal prinsip. Pengguna narkoba seharusnya ditangani dengan pendekatan medis dan psikologis, bukan penjara,” ujar Irfan.

Seruan untuk Reformasi Sistemik

Menutup pernyataannya, tim hukum menyerukan kepada seluruh pemangku kepentingan, mulai dari BNN hingga lembaga peradilan, untuk mengedepankan reformasi sistemik dalam penanganan kasus narkotika.

“Semua pihak harus duduk bersama merumuskan kebijakan yang adil dan manusiawi. Perang terhadap narkoba tidak boleh dijadikan kedok untuk menutupi praktik ketidakadilan dalam sistem hukum,” pungkas Irfan Akhyari. (Fahmy)

What's New​

Follow Us On

Trending Now​

5,4 Kg Sabu Disembunyikan di Ban Serep Mobil, Bareskrim Bongkar Jaringan Jakarta–Surabaya–Lombok

JAKARTA – Bidik-kasusnews.com                      Upaya sindikat narkotika menyamarkan...

BABINSA KODIM 0410/KBL LATIH OPERASIONAL MOBIL DAMKAR, PERKUAT SIAGA GERAK BANTU WARGA SAAT KEBAKARAN

Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com      Dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi...

Catut Nama LSM KPK Jabar, Pelaku Pemerasan Kelompok Tani Cisolok Kena OTT Polisi

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Kedatangan dua pria ke kandang kelompok tani di Kecamatan...

Karhutla di Lahan Gambut Tapus Dalam Berhasil Dipadamkan, Polisi Sebut Penyebab Masih Diselidiki

AMUNTAI – Bidik-kasusnews.com            Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Desa...

Kemarau Panjang Jadi Tantangan, Polsek Amuntai Tengah Pantau Perkembangan Lahan Jagung

AMUNTAI – Bidik-kasusnews.com                  Polsek Amuntai Tengah terus melakukan...

Sat Lantas Polres HSU Gelar Doa Bersama Anak Panti Muhammadiyah Alabio, Momentum Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71

Amuntai – Bidik-kasusnews.com                      Dalam rangka memperingati Hari Lalu Lintas...

Recent Post​

5,4 Kg Sabu Disembunyikan di Ban Serep Mobil, Bareskrim Bongkar Jaringan Jakarta–Surabaya–Lombok

JAKARTA – Bidik-kasusnews.com                      Upaya sindikat narkotika menyamarkan pengiriman barang haram kembali terbongkar. Direktorat...

BABINSA KODIM 0410/KBL LATIH OPERASIONAL MOBIL DAMKAR, PERKUAT SIAGA GERAK BANTU WARGA SAAT KEBAKARAN

Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com      Dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran di wilayah Kota Bandar Lampung, Tim...

Catut Nama LSM KPK Jabar, Pelaku Pemerasan Kelompok Tani Cisolok Kena OTT Polisi

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Kedatangan dua pria ke kandang kelompok tani di Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, yang awalnya disebut untuk...

Karhutla di Lahan Gambut Tapus Dalam Berhasil Dipadamkan, Polisi Sebut Penyebab Masih Diselidiki

AMUNTAI – Bidik-kasusnews.com            Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Desa Tapus Dalam RT 04, Kecamatan Sungai Pandan...

Kemarau Panjang Jadi Tantangan, Polsek Amuntai Tengah Pantau Perkembangan Lahan Jagung

AMUNTAI – Bidik-kasusnews.com                  Polsek Amuntai Tengah terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan lahan pertanian jagung...

Sat Lantas Polres HSU Gelar Doa Bersama Anak Panti Muhammadiyah Alabio, Momentum Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71

Amuntai – Bidik-kasusnews.com                      Dalam rangka memperingati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas)...

Tinjau Jembatan Cikasarung, Kombes Pol Irfan Nurmansyah Apresiasi Gotong Royong Warga Kadipaten

Majalengka – Bidik-kasusnews.com                Penata Kebijakan Kapolri Madya Tk. III Polda Jabar, Kombes Pol. Irfan Nurmansyah, S.I.K., M.M...

Sambut HUT Lalu Lintas ke-71, Satlantas Polres Majalengka Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim Panti Asuhan YTPA

MAJALENGKA – Bidik-kasusnews.com          Mengisi peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 dengan kegiatan bernuansa...

Polsek Babirik Monitor Pertumbuhan Jagung di Pinangkara, Tanaman Capai Tinggi 156 Sentimeter

Amuntai Tengah, Bidik-kasusnews.com      Kepolisian Sektor (Polsek) Babirik melakukan monitoring pertumbuhan tanaman jagung di Desa Pinangkara...