Vonis Penjara 4 Tahun Korban Narkoba, Kuasa Hukum: Negara Gagal Terapkan Rehabilitasi

JAKARTA, BIDIK-KASUSNEWS.COM – Penasehat hukum Taqiyuddin Hilali dari kantor hukum Akhyari Hendri & Partner Law Office melayangkan kritik tajam terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saparina Syapriyanti serta putusan Majelis Hakim dalam perkara narkotika nomor 194/Pid.Sus/2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang yang digelar pada Senin (26/5) tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Daniel Ronald, S.H., M.Hum.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana empat tahun penjara kepada Taqiyuddin Hilali. Namun, tim kuasa hukum yang terdiri dari Irfan Akhyari, S.H., M.H., Hendri Yudi, S.H., M.H., dan Muksin, S.H., menyayangkan keputusan tersebut yang dinilai mengabaikan pendekatan rehabilitatif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami sangat menyayangkan putusan ini. Pengguna narkotika seharusnya dipandang sebagai korban, bukan pelaku kriminal. Pasal 127 dengan jelas mengarahkan pada pendekatan rehabilitatif,” ujar Irfan Akhyari kepada awak media usai sidang.

Soroti Ketidakhadiran Jaksa dan Barang Bukti yang Tak Diperlihatkan

Tim hukum juga menyoroti proses persidangan yang dinilai janggal. Salah satu poin yang dikritik adalah ketidakhadiran JPU dalam beberapa tahap penting, termasuk saat pembacaan pembelaan dan sidang putusan. Meski jaksa diwakilkan, tim kuasa hukum menilai hal ini tidak sepatutnya terjadi dalam proses hukum pidana yang mengedepankan asas keadilan.

“Ketidakhadiran langsung JPU dalam persidangan menunjukkan ketidakseriusan dalam menjalankan tanggung jawab sebagai representasi negara. Ini harus menjadi perhatian Kejaksaan Agung,” tegas Irfan.

Selain itu, mereka mengungkap bahwa barang bukti yang menjadi dasar penangkapan klien mereka tidak pernah diperlihatkan di hadapan persidangan.

“Kami tidak mengatakan barang bukti hilang, tetapi faktanya tidak pernah ditunjukkan dalam persidangan. Ini sangat mencederai prinsip transparansi dalam proses hukum,” tambahnya.

Galih Ardani: Pengedar yang Tak Pernah Diadili

Lebih jauh, tim hukum juga menyinggung sosok Galih Ardani yang diduga sebagai pengedar dalam kasus ini. Mereka mengungkap bahwa Galih sempat ditangkap berdasarkan bukti transaksi, namun kemudian dibebaskan tanpa kejelasan proses hukum. Padahal, keterangannya dinilai krusial dalam perkara ini.

“Mengapa Galih tidak pernah dihadirkan? Bagaimana bisa pengedar dibebaskan sementara korban justru dihukum? Kami mendesak Polres Metro Jakarta Selatan untuk membuka status hukum Galih Ardani,” kata Irfan.

Ajukan Banding dan Dorong Reformasi Narkotika

Atas putusan tersebut, tim penasihat hukum memastikan akan mengajukan banding. Mereka menilai bahwa vonis terhadap klien mereka sarat dengan kesalahan dalam penerapan hukum dan melanggar asas keadilan substantif.

“Kami akan ajukan banding. Ini bukan hanya soal vonis, tapi soal prinsip. Pengguna narkoba seharusnya ditangani dengan pendekatan medis dan psikologis, bukan penjara,” ujar Irfan.

Seruan untuk Reformasi Sistemik

Menutup pernyataannya, tim hukum menyerukan kepada seluruh pemangku kepentingan, mulai dari BNN hingga lembaga peradilan, untuk mengedepankan reformasi sistemik dalam penanganan kasus narkotika.

“Semua pihak harus duduk bersama merumuskan kebijakan yang adil dan manusiawi. Perang terhadap narkoba tidak boleh dijadikan kedok untuk menutupi praktik ketidakadilan dalam sistem hukum,” pungkas Irfan Akhyari. (Fahmy)

What's New​

Follow Us On

Trending Now​

Remaja Balong Tewas Dikeroyok Usai Nonton Orkes, Tiga Pelaku Ditangkap Polisi

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Kekerasan antar remaja kembali memakan korban jiwa. Seorang...

Penemuan Mayat Tanpa Identitas di Pantai Mandalaratu Cipeundeuy Gegerkan Warga

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Warga Dusun Cimandala, Desa Cipeundeuy, Kecamatan Surade, Kabupaten...

Gagal Bayar Dana Rp250 Juta, Kuasa Hukum Kepala Cabang Bank Index Disorot: Janji Tak Terbukti, Komitmen Dipertanyakan

JAKARTA, BIDIK-KASUSNEWS.COM – Ketegangan mencuat dalam komunikasi antara pihak Ryan Kuasa...

Polda Jateng Gelar Sertijab 3 PJU dan 5 Kapolres, Wujud Penyegaran Organisasi dan Peningkatan Pelayanan Masyarakat

JATENG- Bidik-Kasusnews.com |Semarang | Polda Jateng menggelar upacara serah terima jabatan...

Waspada dan Disiplin: Rutan Jepara Gelar Razia Blok Hunian Warga Binaan

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 29 Juli 2025 – Suasana di Rutan Jepara mendadak berbeda pagi ini...

Tanggap Darurat Karhutla, Kapolres HSU Pimpin Langsung Pemadaman Lahan Gambut di Desa Beringin

HSU, BIDIK-KASUSNEWS.COM Hulu Sungai Utara, 28 Juli 2025 — Kepolisian Resor Hulu Sungai Utara...

Recent Post​

Remaja Balong Tewas Dikeroyok Usai Nonton Orkes, Tiga Pelaku Ditangkap Polisi

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Kekerasan antar remaja kembali memakan korban jiwa. Seorang pemuda asal Desa Balong, Kecamatan Kembang, Kabupaten...

Penemuan Mayat Tanpa Identitas di Pantai Mandalaratu Cipeundeuy Gegerkan Warga

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Warga Dusun Cimandala, Desa Cipeundeuy, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, digemparkan oleh penemuan sesosok mayat...

Gagal Bayar Dana Rp250 Juta, Kuasa Hukum Kepala Cabang Bank Index Disorot: Janji Tak Terbukti, Komitmen Dipertanyakan

JAKARTA, BIDIK-KASUSNEWS.COM – Ketegangan mencuat dalam komunikasi antara pihak Ryan Kuasa Hukum Henny Ang dan tim penerima kuasa dari pihak...

Polda Jateng Gelar Sertijab 3 PJU dan 5 Kapolres, Wujud Penyegaran Organisasi dan Peningkatan Pelayanan Masyarakat

JATENG- Bidik-Kasusnews.com |Semarang | Polda Jateng menggelar upacara serah terima jabatan (sertijab) terhadap tiga pejabat utama (PJU) dan lima...

Waspada dan Disiplin: Rutan Jepara Gelar Razia Blok Hunian Warga Binaan

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 29 Juli 2025 – Suasana di Rutan Jepara mendadak berbeda pagi ini. Beberapa petugas keamanan tampak memasuki blok...

Tanggap Darurat Karhutla, Kapolres HSU Pimpin Langsung Pemadaman Lahan Gambut di Desa Beringin

HSU, BIDIK-KASUSNEWS.COM Hulu Sungai Utara, 28 Juli 2025 — Kepolisian Resor Hulu Sungai Utara (Polres HSU) menunjukkan aksi cepat dan tanggap dalam...

Polres Sukabumi Kota Menjaring Ribuan Pelanggar dalam Operasi Patuh Lodaya 2025

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Polres Sukabumi Kota menggelar Operasi Patuh Lodaya 2025 yang berlangsung selama 14 hari, dari 14 hingga 27 Juli...

Komitmen Dukung Program MBG, Kapolri Resmikan 20 SPPG Jajaran Polda Lampung

Lampung, Bidik-kasusnews.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melaksanakan Groundbreaking 20 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)...

Ayep Zaki: Fokus Ciptakan Pemerintahan Bersih dan Tingkatkan Kesejahteraan Sosial

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM Pemerintah Kota Sukabumi menggelar Sosialisasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial di Ruang Opproom Setda, Selasa...