JATENG:Bidik-kasusnews.com
JEPARA — Perkara dugaan pemalsuan pita cukai yang menyeret sejumlah terdakwa kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jepara diRuang Cakra. Dalam sidang yang digelar Kamis (8/10/2026), majelis hakim memeriksa para terdakwa terkait dugaan produksi dan peredaran pita cukai palsu.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jepara, Ahmad Zaim, menjelaskan, salah satu terdakwa berinisial AF disebut memiliki peran sebagai pemilik usaha sekaligus pihak yang melakukan transaksi berdasarkan pesanan.
Menurut Ahmad Zaim, aktivitas pembuatan pita cukai tersebut berlangsung di dua lokasi, yakni Semarang dan Jepara.
“AF menyewa sebuah ruko di kawasan Gunungpati, Semarang. Di lokasi tersebut dilakukan proses pencetakan menggunakan mesin cetak,” jelas Ahmad Zaim kepada Bidik-kasusnews saat di temui di PN 8/10/2026.
Dalam proses tersebut, terdakwa A disebut berperan sebagai operator mesin pencetak. Setelah proses pencetakan selesai, hasilnya kemudian dibawa ke Jepara untuk menjalani proses selanjutnya.
Di Jepara, terdakwa R disebut melakukan pemasangan hologram hingga pita cukai tersebut menjadi siap untuk didistribusikan.
Setelah proses tersebut selesai, AF disebut memerintahkan terdakwa R untuk melakukan pengiriman melalui bus sesuai dengan tujuan yang telah ditentukan. Peredaran pita cukai tersebut disebut menjangkau sejumlah wilayah di Pulau Jawa.
Ahmad Zaim juga menyampaikan, keuntungan dari aktivitas tersebut disebut digunakan untuk membeli sejumlah aset, termasuk mobil Toyota Zenix dan mesin cetak.
“Untuk kerugian negara ditaksir sekitar Rp124 miliar,” ungkapnya.
Perkara tersebut masih dalam proses persidangan. Setelah agenda pemeriksaan terdakwa pada Kamis (8/10/2026), sidang berikutnya dijadwalkan pada 20 Oktober 2026 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Penuntut Umum.
Seluruh fakta mengenai peran masing-masing terdakwa masih akan diuji dalam proses persidangan hingga majelis hakim menjatuhkan putusan.(Wely)