SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM- Direktur Lembaga Wakaf Doa Bangsa, Entus Wahidin Abdul Quddus (Tus Wahid), mengajak masyarakat memahami wakaf uang sebagai instrumen strategis dalam membangun kesejahteraan sosial secara berkelanjutan.
“Wakaf uang itu sama dengan wakaf tanah. Kata ‘wakaf’ adalah perbuatan hukumnya, sedangkan uang adalah objek yang diwakafkan,”ujar Tus Wahid, Kamis (25/9/2025).
Dia menambahkan, wakaf uang berarti memisahkan sebagian harta berupa rupiah untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai syariah.
Menurutnya, banyak yang salah kaprah menganggap wakaf hanya berupa tanah atau masjid. Padahal UU No. 41 Tahun 2004 dan PP No. 42 Tahun 2006 sudah memperluas objek wakaf menjadi tanah, bangunan, uang, logam mulia, hak cipta hingga hak sewa.
“Jadi jangan berpikir wakaf hanya milik orang yang punya lahan luas. Siapa saja bisa berwakaf, bahkan mulai dari jumlah kecil,” tegasnya.
Ia menekankan peran penting “nazhir” sebagai pengelola wakaf yang wajib profesional dan menjaga agar aset pokok tidak berkurang.
“Nazhir itu garda terdepan dalam pengelolaan harta wakaf. Pokok wakaf tidak boleh dijual, diwariskan, atau dihibahkan. Hanya hasil pengelolaannya yang disalurkan kepada penerima manfaat,” jelasnya.
Wakaf, lanjutnya, berbeda dengan zakat karena bersifat inklusif. “Siapa pun bisa jadi wakif, termasuk nonmuslim atau lembaga,” katanya.
Khusus wakaf uang, nazhir harus bekerja sama dengan Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) dan menerbitkan sertifikat.
Minimal nilai wakaf yang disertifikatkan Rp1 juta, sementara nominal di bawahnya digabung menjadi wakaf kolektif. Tus Wahid mendorong pengelolaan wakaf dilakukan secara produktif, bukan hanya disimpan.
Ia mencontohkan pengalaman di Kota Sukabumi ketika dana wakaf mencapai Rp231,5 juta, lalu ditempatkan dalam sukuk sehingga menghasilkan bagi hasil bulanan untuk membantu masyarakat.
“Pokok wakaf tetap aman, tetapi manfaatnya mengalir terus-menerus. Wakaf uang bukan donasi yang habis dipakai, melainkan investasi abadi,” ujarnya penuh semangat.
Potensi wakaf uang di Indonesia, kata Tus, sangat besar. Data Badan Wakaf Indonesia (BWI) menyebutkan, potensi wakaf uang nasional diperkirakan mencapai lebih dari Rp180 triliun per tahun, namun realisasi pengumpulan masih di bawah 1%.
“Artinya kita masih punya pekerjaan rumah besar untuk mengedukasi masyarakat,” kata Tus Wahid.
Manfaat wakaf uang pun sangat luas. Hasil pengelolaan dapat diarahkan untuk membangun beasiswa pendidikan, layanan kesehatan gratis, pemberdayaan UMKM, hingga pembangunan rumah layak huni.
“Dengan konsep wakaf produktif, kita tidak hanya menolong sesaat, tapi menciptakan dampak jangka panjang,” tambahnya.
Transparansi, lanjut Tus, menjadi kunci agar masyarakat percaya. Nazhir harus membuat laporan keuangan yang diaudit secara berkala.
“Kepercayaan publik akan tumbuh jika laporan pengelolaan wakaf disampaikan terbuka sehingga wakif yakin hartanya benar-benar bermanfaat,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi multipihak. Pemerintah, perbankan syariah, perguruan tinggi, dan komunitas filantropi perlu bekerja sama untuk mempercepat literasi wakaf uang.
“Kita butuh gerakan bersama agar wakaf uang menjadi budaya, bukan hanya program sporadis,” tegasnya.
Selain itu, perkembangan teknologi digital membuka peluang besar. Saat ini tersedia platform dan aplikasi digital yang memudahkan masyarakat berwakaf mulai dari nominal kecil, bahkan menggunakan QRIS.
“Generasi muda yang akrab dengan digital bisa berperan besar menggerakkan wakaf uang di Indonesia,” pungkasnya. (Usep)