JATENG:Bidik-kasusnews.com
JEPARA – Persoalan pembayaran dalam rencana pembelian tanah senilai Rp10 miliar kini menjadi pengaduan hukum di Polres Jepara. Sutrisno Bin Sunardi, warga Desa Plawangan, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang, melaporkan Hadi Setiawan atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan setelah menerima cek Bank CIMB Niaga senilai Rp65 juta yang diklaim tidak dapat dicairkan.
Informasi tersebut merujuk pada dokumen tanda terima laporan pengaduan Polres Jepara dengan nomor rekomendasi Lap. Aduan/746/IX/2026/Res Jepara. Dalam dokumen itu, Sutrisno tercatat sebagai pelapor dan Hadi Setiawan sebagai pihak yang dilaporkan.
Menurut keterangan Sutrisno, persoalan ini berawal dari komunikasi mengenai rencana pembelian tanah miliknya di Karimun. Nilai transaksi yang dibicarakan disebut mencapai Rp10 miliar bersih.
Sutrisno menuturkan, pada 27 Juni 2026 sekitar pukul 00.20 WIB, Hadi mendatangi rumahnya di Rembang bersama dua orang. Pertemuan tersebut berlangsung sekitar satu setengah jam sebelum Hadi dan rekan-rekannya meninggalkan lokasi.
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 07.00 WIB, Hadi kembali menghubungi Sutrisno dan mengajaknya bertemu di Jepara. Dalam pertemuan itu, pembicaraan mengenai rencana pembelian tanah kembali dilakukan.
Dalam perkembangan berikutnya, menurut Sutrisno, Hadi menyampaikan rencana pencairan dana Rp5 miliar melalui Bank BCA. Hadi disebut mengatakan masih perlu menyelesaikan kewajiban tertentu di bank sebelum dana tersebut dapat dicairkan.
Di tengah pembicaraan tersebut, Sutrisno mengaku dimintai pinjaman uang sebesar Rp65 juta. Sebagai pengganti, ia menerima cek Bank CIMB Niaga dengan nilai yang sama.
Sutrisno mengatakan dirinya sempat memastikan apakah cek tersebut bisa dicairkan sewaktu-waktu. Ia mengaku mendapat jawaban bahwa cek tersebut dapat ditukar dengan uang.
Namun, ketika melakukan pengecekan ke bank pada hari berikutnya, Sutrisno menyatakan mendapat informasi bahwa cek senilai Rp65 juta itu belum dapat dicairkan karena saldo rekening tidak mencukupi.
Atas kejadian tersebut, Sutrisno memilih menempuh jalur pengaduan ke Polres Jepara. Dalam dokumen yang diperoleh, lokasi kejadian dicatat di Cafe Anak Panah Kopi, Jalan Dr. Sutomo Nomor 50, Kelurahan Kauman, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, dengan waktu kejadian sekitar pukul 18.42 WIB pada 27 Juni 2026.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan penipuan dan/atau penggelapan. Meski demikian, substansi dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan pendalaman oleh aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari Hadi Setiawan mengenai laporan tersebut. Konfirmasi mengenai perkembangan penanganan pengaduan juga masih diperlukan dari Polres Jepara.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan pelapor dan dokumen pengaduan yang tersedia. Penetapan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan harus melalui proses hukum yang berlaku.
(Wely)