INDRAMAYU,-Bidik-kasusnews.com,.Kasus tawuran antarkelompok remaja yang menewaskan seorang pelajar berusia 17 tahun di Desa Larangan, Kecamatan Lohbener, akhirnya terungkap. Kapolres Indramayu, AKBP Fajar Gumilang, secara resmi mengumumkan penangkapan empat tersangka dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Kamis (23/7/2026).
Korban, GGG (17), warga Desa Muntur, Kecamatan Losarang, meninggal dunia akibat luka bacok serius di bagian belakang kepala. Insiden maut ini terjadi pada dini hari Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 03.24 WIB di Blok Cilempong, Desa Larangan.
Sistem Duel “3 Lawan 3” dengan Senjata Mematikan
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula ketika korban diajak oleh temannya berinisial KJ (19) untuk bergabung dalam bentrokan melawan kelompok rival bernama “Warkong” (kumpulan anak-anak dari Desa Arahan). Saat itu, korban tergabung dalam kelompok “Larangan”.
Yang mencengangkan, tawuran tersebut tidak terjadi secara massal, melainkan menggunakan sistem duel tiga lawan tiga.
Kelompok Larangan: Diwakili oleh Korban (GGG), KJ (19), dan I.
Kelompok Warkong: Diwakili oleh Y (16), WAS (20), dan SM (18).
Kapolres Fajar Gumilang mengungkapkan bahwa seluruh peserta datang dengan membawa senjata tajam berukuran ekstrem. “Panjang senjata yang disita berkisar antara 60 hingga 180 sentimeter. Ini sangat berbahaya dan mematikan,” tegas Fajar.
Rincian senjata yang dibawa para pelaku:
Korban, dua rekannya, serta Y dan SM membawa celurit panjang.
WAS membawa sabit.
KJ membawa gobang.
Detik-Detik Maut: Korban Dibacok Saat Berusaha Kabur
Fajar menjelaskan kronologi kejadian dengan detail. Saat bentrokan dimulai, tersangka Y langsung menyerang korban. Serangan pertama meleset namun membuat korban terjatuh. Dalam kondisi terdesak, korban berusaha bangkit dan melarikan diri untuk menyelamatkan nyawa.
Namun, nasib buruk menimpa GGG. Saat ia berlari menjauh, Y mengejar dari belakang dan menebasnya tepat di bagian kepala. Setelah aksi keji tersebut, Y dan kawan-kawannya langsung meninggalkan lokasi, bahkan sempat mengambil senjata tajam milik korban yang terjatuh.
“Korban sempat dievakuasi warga ke RS Bhayangkara Losarang dalam kondisi masih bernapas. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia saat tiba di rumah sakit,” ujar Kapolres dengan nada prihatin.
Empat Tersangka Diamankan, Barang Bukti Disita
Usai kejadian, tim kepolisian bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan para pelaku. Penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka:
Y (16): Tersangka utama pelaku pembacokan.
KJ (19), WAS (20), dan SM (18): Ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam saat tawuran berlangsung.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk tiga telepon genggam, satu sepeda motor, pakaian para pelaku, serta empat senjata tajam yang digunakan dalam aksi brutal tersebut.
Kapolres Fajar Gumilang menyampaikan keprihatinan mendalam mengingat korban dan sebagian pelaku masih berstatus pelajar dan di bawah umur. Ia menegaskan bahwa polisi akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku untuk memberikan efek jera bagi para pelaku kekerasan di kalangan remaja.
“Saya berharap ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama orang tua dan sekolah, untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anak agar tidak terjerumus dalam tindakan kriminal yang merenggut nyawa,” pungkasnya.
(Asep Rusliman)