SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Pengadilan Negeri Cibadak menjatuhkan vonis kepada enam terdakwa kasus pengeroyokan yang menewaskan Suherlan alias Samson, Selasa (22/7/2025).
Lima terdakwa dijatuhi hukuman 6 bulan penjara, sementara satu terdakwa, Alif Nurjaman, divonis paling berat yaitu 1 tahun 6 bulan.
Kelima terdakwa, yakni W bin A (alm), S alias U bin U, A N bin A, A alias B bin A (alm), dan I bin A, dinyatakan bersalah melakukan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian.
Keenam terdakwa dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-3 KUHP. Selama proses hukum, mereka berstatus tahanan kota dan kini diberi waktu tujuh hari untuk pikir-pikir atas putusan tersebut.
Berbeda dari yang lain, Alif Nurjaman divonis lebih berat karena dua kali mangkir sidang. Ia diduga melarikan diri ke Aceh dan diadili in absentia.
Kuasa hukum Alif, Diren Pandimas dari LBH Gerakan Milenial Sukabumi, menyatakan mundur dari pendampingan.
“Dia sempat jadi klien kami, tapi setelah dua kali tak hadir, kami anggap dia keluar dari koridor hukum. Kami tidak bertanggung jawab lagi,” tegas Diren.
Pihaknya juga sudah menghubungi keluarga Alif, namun tidak mendapat kepastian soal keberadaannya. Ketidakhadiran Alif sempat menyebabkan penundaan sidang, sebelum akhirnya majelis hakim melanjutkan proses tanpa kehadirannya.
Sementara itu, untuk lima terdakwa lainnya, Diren menyebut masih akan berkonsultasi dengan keluarga terkait kemungkinan banding. “Kami diskusikan dalam tujuh hari ke depan apakah akan terima atau ajukan upaya hukum lanjutan,” ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut masing-masing terdakwa dengan 10 bulan penjara. Namun hakim menjatuhkan putusan lebih ringan bagi lima terdakwa yang kooperatif, dan lebih berat bagi satu yang mangkir.
Kasus ini menyita perhatian publik karena korban tewas secara tragis, sementara jalannya persidangan sempat mengalami beberapa kali penundaan. (Dicky)